Ini Tampang Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Mahasiswi Universitas Negeri Malang
loading...
A
A
A
MALANG - Kasus pembunuhan dan perampokan ke mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) di sebuah kamar kos-kosan Malang, Jawa Timur yang terjadi sekitar 2 tahun lalu akhirnya kini terungkap.
Pelaku diketahui merupakan cucu dari pemilik kos di Jalan Bendungan Sutami Gang 1 Nomor 433 B-3 RT 4 RW 2, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bernama Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombie (19).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, perampokan dan pembunuhan menimpa mahasiswi UM berinisial DAL, asal Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang saat itu berusia 17 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 di sebuah rumah kos di kawasan UM, Kota Malang.
"Dari persesuaian petunjuk ada CCTV, kemudian keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka," ucap Danang Yudanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin siang (13/5/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, pelaku Hisyam Akbar ini melakukan aksi perampokan ke mahasiswi UM sendirian.
Saat itu pelaku masih berstatus anak karena berusia 17 tahun 9 bulan, meski kini usianya sudah 19 tahun.
Menurutnya, dari keterangan saksi kunci dijelaskan awalnya pelaku ini tengah mabuk minuman keras (miras) sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu dini hari (2112/2022), mendatangi rumah dan tetangga pelaku, berinsial RE alias EC, yang tetangga di rumah kos lokasi perampokan.
"Pelaku mendatangi rumah EC dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman keras, kemudian pada pukul 01.00 HA ini pamit untuk membeli rokok kepada RE Tapi ia menuju rumah kos yang jaraknya dekat, karena tersangka ini merupakan cucu dari pemilik kos-kosan," terangnya.
Hisyam lantas masuk ke rumah kos tersebut, tapi sebelumnya mengambil sebuah pisau dari lantai dua di dapur. Kemudian ia turun kembali ke lantai satu, mencari korbannya dengan acak.
"Awalnya membuka kamar nomor 6, untuk mencari barang berharga. Namun pada saat itu kondisi kamar dalam keadaan terkunci, sehingga pelaku ini bergeser ke kamar nomor 4, saat itu tidak terkunci dengan leluasa bisa masuk," jelasnya.
Korban yang tidur terbangun dan menyadari ada orang asing datang, lantas dibekaplah oleh pelaku dengan bantal yang dibuatnya tidur. Kemudian pelaku selanjutnya langsung menusukkan pisau ke dada kanan korban, dilanjutkan ke dada kiri korban.
"Sempat terjadi pergumulan (perlawanan dari korban) karena tidak kuat menahan beban dari kedua orang ini, akhirnya sampai jebol dipan (tempat tidurnya). Kemudian korban meninggal dunia ini karena tusukan di dadanya, pelaku kemudian mengambil handphone, disimpan di saku celana," jelasnya.
Setelah itu pelaku naik ke lantai dua guna mencuci pisau yang digunakan membunuh korban DAL. Pelaku sempat merusak kamera CCTV di musala, tak jauh dari tempat rumah kos yang jadi lokasi kejadian.
"Kemudian CCTV itu dirusak, dibuang ke gerobak sampah yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Kemudian setelah itu pukul 03.15, pelaku ini kembali ke rumah EC bertemu dengan saksi DA, dan lanjut minum minuman keras," paparnya.
Pelaku lantas menjual handphone milik korban dengan harga Rp 570 ribu, di seseorang bernama Abdul Kodir (48) warga Jalan Muharto RT 2 RW 8, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Abdul Kodir sendiri juga terpaksa diamankan polisi karena mengetahui handphone tersebut merupakan barang curian.
"AK ini kita amankan sebagai penadah. Dia tahu barang handphonenya hasil curian," kata mantan Kapolsek Blimbing ini.
Pelaku diketahui merupakan cucu dari pemilik kos di Jalan Bendungan Sutami Gang 1 Nomor 433 B-3 RT 4 RW 2, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, bernama Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombie (19).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, perampokan dan pembunuhan menimpa mahasiswi UM berinisial DAL, asal Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang saat itu berusia 17 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu 21 Desember 2022 di sebuah rumah kos di kawasan UM, Kota Malang.
"Dari persesuaian petunjuk ada CCTV, kemudian keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka," ucap Danang Yudanto saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin siang (13/5/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, pelaku Hisyam Akbar ini melakukan aksi perampokan ke mahasiswi UM sendirian.
Saat itu pelaku masih berstatus anak karena berusia 17 tahun 9 bulan, meski kini usianya sudah 19 tahun.
Menurutnya, dari keterangan saksi kunci dijelaskan awalnya pelaku ini tengah mabuk minuman keras (miras) sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu dini hari (2112/2022), mendatangi rumah dan tetangga pelaku, berinsial RE alias EC, yang tetangga di rumah kos lokasi perampokan.
"Pelaku mendatangi rumah EC dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman keras, kemudian pada pukul 01.00 HA ini pamit untuk membeli rokok kepada RE Tapi ia menuju rumah kos yang jaraknya dekat, karena tersangka ini merupakan cucu dari pemilik kos-kosan," terangnya.
Hisyam lantas masuk ke rumah kos tersebut, tapi sebelumnya mengambil sebuah pisau dari lantai dua di dapur. Kemudian ia turun kembali ke lantai satu, mencari korbannya dengan acak.
"Awalnya membuka kamar nomor 6, untuk mencari barang berharga. Namun pada saat itu kondisi kamar dalam keadaan terkunci, sehingga pelaku ini bergeser ke kamar nomor 4, saat itu tidak terkunci dengan leluasa bisa masuk," jelasnya.
Korban yang tidur terbangun dan menyadari ada orang asing datang, lantas dibekaplah oleh pelaku dengan bantal yang dibuatnya tidur. Kemudian pelaku selanjutnya langsung menusukkan pisau ke dada kanan korban, dilanjutkan ke dada kiri korban.
"Sempat terjadi pergumulan (perlawanan dari korban) karena tidak kuat menahan beban dari kedua orang ini, akhirnya sampai jebol dipan (tempat tidurnya). Kemudian korban meninggal dunia ini karena tusukan di dadanya, pelaku kemudian mengambil handphone, disimpan di saku celana," jelasnya.
Setelah itu pelaku naik ke lantai dua guna mencuci pisau yang digunakan membunuh korban DAL. Pelaku sempat merusak kamera CCTV di musala, tak jauh dari tempat rumah kos yang jadi lokasi kejadian.
"Kemudian CCTV itu dirusak, dibuang ke gerobak sampah yang tidak jauh dari lokasi tersebut. Kemudian setelah itu pukul 03.15, pelaku ini kembali ke rumah EC bertemu dengan saksi DA, dan lanjut minum minuman keras," paparnya.
Pelaku lantas menjual handphone milik korban dengan harga Rp 570 ribu, di seseorang bernama Abdul Kodir (48) warga Jalan Muharto RT 2 RW 8, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Abdul Kodir sendiri juga terpaksa diamankan polisi karena mengetahui handphone tersebut merupakan barang curian.
"AK ini kita amankan sebagai penadah. Dia tahu barang handphonenya hasil curian," kata mantan Kapolsek Blimbing ini.
(shf)