2 Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Cirebon Diringkus, Ini Tampangnya

Sabtu, 11 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
2 Pelaku Pembunuhan...
CH (23) dan FH (21) pelaku pembunuhan Indah Fitriyani (22) warga Panguragan, Kabupaten Cirebon. Foto/Polresta Cirebon
A A A
CIREBON - Polresta Cirebon mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Minggu (5/5). Diketahui, korban adalah Indah Fitriyani (22) warga Panguragan, Kabupaten Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno, pengungkapan kasus tersebut berawal saat orang tua korban mendengar adanya penemuan jenazah dan setelah dicek ternyata ciri-cirinya sama seperti anaknya yang hilang kontak sejak beberapa hari yang lalu.

”Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga menghabisi nyawa korban kemudian membuangnya ke sungai, dan ditemukan di Desa Tegalgubug Lor,” kata Hario dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Gempar, Penemuan Mayat Wanita Terikat Tanpa Busana di Sungai Tegalgubug Lor Cirebon

Kedua pelaku yang berinisial CH (23) dan FH (21) diamankan pada Jumat (10/5/2024) dinihari kira-kira pukul 03.00 WIB di dua lokasi berbeda. CH diamankan di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, dan FH diamankan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Adapun modus kedua pelaku yakni mengajak korban makan siang kemudian membawa ke rumahnya. Namun, setibanya di rumah pelaku, korban tiba-tiba dipukul di bagian kepala menggunakan balok kayu hingga kondisinya tidak sadarkan diri.

Bahkan, tidak hanya disitu CH dan FH pun sempat rudapaksa korban yang tengah tidak sadarkan diri tersebut kemudian mencekiknya hingga meninggal dunia.“Kedua pelaku ini, memperkosa korban secara bergantian pada saat korban tengah tidak sadarkan diri," katanya.



Setelah korban dipastikan meninggal dunia, kedua pelaku memasukkan jenazahnya ke dalam karung dan membuangnya ke sungai yang berada di samping rumahnya. Hingga akhirnya jenazah korban ditemukan mengambang di sungai Desa Tegalgubug Lor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku CH ini ternyata merupakan Residivis dengan kasus yang sama dan modus yang sama juga. Saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.

Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Atas perbuatannya kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP, Pasal 286 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved