Soal Caleg Maju di Pilkada 2024, KPU DKI Ikut Arahan Pusat
Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:39 WIB
loading...
KPU DKI Jakarta mengikuti arahan KPU Pusat terkait Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih dan lolos dalam Pileg 2024, dan akan maju dalam Pilkada 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengikuti arahan KPU Pusat terkait Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih dan lolos dalam Pileg 2024, dan akan maju dalam Pilkada 2024. Hal tersebut dijelaskan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya.
Awalnya awak media bertanya apakah anggota DPR/DPD/DPRD terpilih dalam Pileg 2024 apakah dapat dicalonkan sebagai kepala daerah sebelum dilantik atau harus mundur dulu.
"Kemarin sudah disampaikan wacana di KPU RI, bahwa proses tersebut itu kan di undang-undang, di judicial review terakhir itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan, bahwa calon yang terpilih yang belum dilantik itu harus mengundurkan diri (itu MK menolak)," ujar Dody di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP Dukungan dan Mantan Gubernur Tak Bisa Nyagub
Meski demikian, ada permintaan dari MK bahwa Caleg terpilih harus mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai Calon Kepala Daerah.
"Namun dalam pertimbangan, Mahkamah Konstitusi bukan dalam amar putusannya, mengharapkan KPU untuk memberikan persyaratan untuk mengajukan pengunduran diri secara tertulis apabila bersangkutan akan dilantik dan akan menjadi calon kepala daerah pada saat penetapan calon nanti," terang Dody.
Awalnya awak media bertanya apakah anggota DPR/DPD/DPRD terpilih dalam Pileg 2024 apakah dapat dicalonkan sebagai kepala daerah sebelum dilantik atau harus mundur dulu.
"Kemarin sudah disampaikan wacana di KPU RI, bahwa proses tersebut itu kan di undang-undang, di judicial review terakhir itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan, bahwa calon yang terpilih yang belum dilantik itu harus mengundurkan diri (itu MK menolak)," ujar Dody di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP Dukungan dan Mantan Gubernur Tak Bisa Nyagub
Meski demikian, ada permintaan dari MK bahwa Caleg terpilih harus mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai Calon Kepala Daerah.
"Namun dalam pertimbangan, Mahkamah Konstitusi bukan dalam amar putusannya, mengharapkan KPU untuk memberikan persyaratan untuk mengajukan pengunduran diri secara tertulis apabila bersangkutan akan dilantik dan akan menjadi calon kepala daerah pada saat penetapan calon nanti," terang Dody.
Lihat Juga :