Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP dan Mantan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub
Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:58 WIB
loading...
A
A
A
Ia menerangkan dalam undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang Gubernur untuk mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur di daerah yang sama.
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ucap Dody.
Kemudian Dody menyebutkan, apabila nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka KPU DKI Jakarta akan menerbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya atau tidak diterima.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ucap Dody.
Kemudian Dody menyebutkan, apabila nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka KPU DKI Jakarta akan menerbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya atau tidak diterima.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.
Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.
Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
Lihat Juga :