Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP dan Mantan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub

Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:58 WIB
loading...
A A A
Ia menerangkan dalam undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang Gubernur untuk mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur di daerah yang sama.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," ucap Dody.

Kemudian Dody menyebutkan, apabila nanti tidak memenuhi persyaratan saat pendaftaran, misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka KPU DKI Jakarta akan menerbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya atau tidak diterima.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Pengumuman KPU DKI Nomor: 39/PL.06.2-Pu/31/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Mei 2024.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.


Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial...
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial Tak Diserahkan KPU DKI, termasuk Ijazah SD hingga SMA Jokowi
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Rekomendasi
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
IU dan Lee Jong Suk...
IU dan Lee Jong Suk Resmi Putus setelah 4 Tahun Pacaran, Agensi Buka Suara
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved