Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP dan Mantan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub

Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:58 WIB
loading...
Penjelasan KPU DKI soal...
Cagub-Cawagub Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan (tanpa melalui partai politik) harus penuhi persyaratan mendapat dukungan 618 ribu KTP warga DKI. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan (tanpa melalui partai politik) harus memenuhi persyaratan mendapatkan 618 ribu KTP dan tanda tangan warga. Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya.

Dody menyebutkan, dasar angka 618 ribu KTP dan tanda tangan dukungan berdasarkan peraturan yang ada. "Kita menganut demokrasi konstitusional yang diatur dalam undang-undang nah di UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 memang disebutkan untuk provinsi dengan penduduk 6 sampai 12 juta memerlukan dukungan 7,5 persen dari DPT terakhir artinya yang kami tetapkan merujuk dalam UU terakhir," ujar Dody, Jumat (10/5/2024).

Perihal ketentuan mantan gubernur tidak boleh menjadi cawagub, hal tersebut dijelaskan Dody ada di dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf O UU RI Nomor 10 Tahun 2016 ditentukan bawah syarat menjadi Calon Gubernur itu tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama.

Baca juga: Sumpah Risma soal Isu Maju di Pilgub DKI Jakarta

"Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang. Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut. Aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial...
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial Tak Diserahkan KPU DKI, termasuk Ijazah SD hingga SMA Jokowi
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Rekomendasi
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Arab Saudi: Vaksin Meningitis...
Arab Saudi: Vaksin Meningitis Kini Tak Jadi Syarat Wajib Umrah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved