Penjelasan KPU DKI soal Syarat 618 Ribu KTP dan Mantan Gubernur Tak Bisa Jadi Cawagub

Jum'at, 10 Mei 2024 - 16:58 WIB
loading...
Penjelasan KPU DKI soal...
Cagub-Cawagub Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan (tanpa melalui partai politik) harus penuhi persyaratan mendapat dukungan 618 ribu KTP warga DKI. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur perseorangan (tanpa melalui partai politik) harus memenuhi persyaratan mendapatkan 618 ribu KTP dan tanda tangan warga. Hal ini dikatakan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya.

Dody menyebutkan, dasar angka 618 ribu KTP dan tanda tangan dukungan berdasarkan peraturan yang ada. "Kita menganut demokrasi konstitusional yang diatur dalam undang-undang nah di UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 memang disebutkan untuk provinsi dengan penduduk 6 sampai 12 juta memerlukan dukungan 7,5 persen dari DPT terakhir artinya yang kami tetapkan merujuk dalam UU terakhir," ujar Dody, Jumat (10/5/2024).

Perihal ketentuan mantan gubernur tidak boleh menjadi cawagub, hal tersebut dijelaskan Dody ada di dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf O UU RI Nomor 10 Tahun 2016 ditentukan bawah syarat menjadi Calon Gubernur itu tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama.

Baca juga: Sumpah Risma soal Isu Maju di Pilgub DKI Jakarta

"Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang. Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut. Aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial...
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial Tak Diserahkan KPU DKI, termasuk Ijazah SD hingga SMA Jokowi
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Rekomendasi
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Horor! Siswa Daratkan...
Horor! Siswa Daratkan Pesawat Sendirian usai Instruktur Pilot Lompat Bunuh Diri
Mojtaba Akan Pimpin...
Mojtaba Akan Pimpin Doa untuk Ayatollah Ali Khamenei, Bakal Muncul untuk Pertama Kalinya?
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Infografis
Agar Tak Jadi Tempat...
Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Pemprov DKI Dirikan Posko di RTH Tubagus Angke
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved