Polres Jakut Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

Kamis, 09 Mei 2024 - 09:42 WIB
loading...
A A A
Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan eksesif terjadi pada korban mengucapkan, "Jangan malu-maluin JPDM kasi paham," ucap Gidion menirukan ucapan tersangka WJP.

"Ini bahasa mereka, maka itu kami melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena ada bahasa pakem mereka yang memiliki makna sendiri. Kemudian setelah korban dilakukan pemukulan oleh tersangka TRS, WJP mengatakan bagus gak rederes (bagus artinya masih kuat si korban). Kemudian terhadap WJP juga dikenakan konstruksi Pasal 55 dan 56," kata Gidion.

Baca juga: Ucapan Senior STIP saat Aniaya Taruna hingga Tewas: Mana Paling Kuat

Tersangka ketiga berinisial KAK berperan menunjuk kepada korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka utama TRS.

"KAK mengatakan adikku saja ini mayoret terpercaya. Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, memiliki makna tersendiri di antara mereka. Terhadap tersangka KAK juga ikut disangkakan Pasal 55 dan 56, sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Jadi memperlancar proses kekerasan eksesif. 55 dan 56 ini adalah penegasan dari keturutsertaan dalam suatu proses pidana, ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," kata Gidion.

Ia menyebutkan hasil visum jenazah korban memiliki luka lecet pada bibir, perut akibat kekerasan benda tumpul, screening alkohol, dan napsa nihil, serta tanda-tanda perbendungan hebat ada pendarahan. Penyidikan kepolisian disebut Gidion akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka tambahan dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Ancaman hukumannya sama dengan konstruksi kemarin, nanti mungkin ada pemberatan karena 55, jadi masih 15 tahun penjara. Final penyidikan ketika jaksa penuntut umum menyatakan berkas diterima (P21). Kalau sebelum itu masih menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan penyidikan melengkapi berkas perkara dan kemudian menyerahkan ke JPU," kata Gidion.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved