Polres Jakut Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP

Kamis, 09 Mei 2024 - 09:42 WIB
loading...
A A A
Kemudian tersangka WJP berperan saat proses kekerasan eksesif terjadi pada korban mengucapkan, "Jangan malu-maluin JPDM kasi paham," ucap Gidion menirukan ucapan tersangka WJP.

"Ini bahasa mereka, maka itu kami melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena ada bahasa pakem mereka yang memiliki makna sendiri. Kemudian setelah korban dilakukan pemukulan oleh tersangka TRS, WJP mengatakan bagus gak rederes (bagus artinya masih kuat si korban). Kemudian terhadap WJP juga dikenakan konstruksi Pasal 55 dan 56," kata Gidion.

Baca juga: Ucapan Senior STIP saat Aniaya Taruna hingga Tewas: Mana Paling Kuat

Tersangka ketiga berinisial KAK berperan menunjuk kepada korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka utama TRS.

"KAK mengatakan adikku saja ini mayoret terpercaya. Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, memiliki makna tersendiri di antara mereka. Terhadap tersangka KAK juga ikut disangkakan Pasal 55 dan 56, sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran turut serta, turut melakukan dalam konteks ini, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu. Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Jadi memperlancar proses kekerasan eksesif. 55 dan 56 ini adalah penegasan dari keturutsertaan dalam suatu proses pidana, ada kerja sama yang nyata dalam perbuatan atau tindak pidana kekerasan eksesif," kata Gidion.

Ia menyebutkan hasil visum jenazah korban memiliki luka lecet pada bibir, perut akibat kekerasan benda tumpul, screening alkohol, dan napsa nihil, serta tanda-tanda perbendungan hebat ada pendarahan. Penyidikan kepolisian disebut Gidion akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tiga tersangka tambahan dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Ancaman hukumannya sama dengan konstruksi kemarin, nanti mungkin ada pemberatan karena 55, jadi masih 15 tahun penjara. Final penyidikan ketika jaksa penuntut umum menyatakan berkas diterima (P21). Kalau sebelum itu masih menjadi tanggung jawab kami untuk melakukan penyidikan melengkapi berkas perkara dan kemudian menyerahkan ke JPU," kata Gidion.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Rekomendasi
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
BPOM Terbitkan Aturan...
BPOM Terbitkan Aturan Baru Iklan Obat, Influencer Dilarang Promosi
Berubah Pikiran Lagi,...
Berubah Pikiran Lagi, AS Akan Pasok Rudal Canggih Tomahawk ke Jerman
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Perketat...
Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan untuk Jaga Barang Bukti Kasus Batu Bara hingga Asabri
PSEL Bali Dinilai Strategis...
PSEL Bali Dinilai Strategis Kendalikan Sampah dan Emisi
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved