Polres Jakut Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP
Kamis, 09 Mei 2024 - 09:42 WIB
loading...
A
A
A
Terkait bukti tambahan screenshot percakapan di grup aplikasi chat, ada kronologis yang dibuat seolah-olah korban jatuh yang diungkap oleh pengacara korban, Gidion menyebutkan pihaknya masih fokus terhadap konstruksi tindak pidana kekerasan eksesif.
"Nanti itu menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut nanti kami sampaikan, tapi sekarang masih dalam pendalaman untuk hal tersebut," ungkap Gidion.
Dari hasil penyidikan, Gidion menyebutkan tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku hingga menyebabkan korban tewas baru pertama kali. Pihaknya tidak membuat analogi dalam penyidikan dan berdasarkan fakta yang ada.
Perihal dari manajemen STIP diduga turut bersalah karena orang tua korban sudah memberikan kepercayaan terhadap pihak sekolah untuk mendidik dan melindungi anaknya saat menempuh proses pendidikan, Gidion buka suara.
"Dalam konteks konstruksi hukum pidana kami mengenal ada pertanggungjawaban hukum, siapa yang bertanggungjawab secara hukum yang layak mendapatkan konsekuensi hukumnya. Ini soal nanti persoalan internal di dalam lembaga, kami serahkan sepenuhnya kepada investigasi internal yang dilakukan oleh STIP," kata Gidion.
Untuk diketahui, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara asal Bali, Putu Satria Ananta tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut, Jumat (3/5/2024). Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Nanti itu menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut nanti kami sampaikan, tapi sekarang masih dalam pendalaman untuk hal tersebut," ungkap Gidion.
Dari hasil penyidikan, Gidion menyebutkan tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku hingga menyebabkan korban tewas baru pertama kali. Pihaknya tidak membuat analogi dalam penyidikan dan berdasarkan fakta yang ada.
Perihal dari manajemen STIP diduga turut bersalah karena orang tua korban sudah memberikan kepercayaan terhadap pihak sekolah untuk mendidik dan melindungi anaknya saat menempuh proses pendidikan, Gidion buka suara.
"Dalam konteks konstruksi hukum pidana kami mengenal ada pertanggungjawaban hukum, siapa yang bertanggungjawab secara hukum yang layak mendapatkan konsekuensi hukumnya. Ini soal nanti persoalan internal di dalam lembaga, kami serahkan sepenuhnya kepada investigasi internal yang dilakukan oleh STIP," kata Gidion.
Untuk diketahui, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara asal Bali, Putu Satria Ananta tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut, Jumat (3/5/2024). Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :