Anggota Polisi Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf di Tol MBZ Diberi Sanksi Ganti Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:13 WIB
loading...
Anggota Polisi Pengemudi...
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto mengatakan anggota Polri Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 14 Tol MBZ diberi sanksi ganti rugi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 14 Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ) merupakan anggota Polri . Pelaku pun diberi sanksi ganti rugi.

"Iya (pengemudi) anggota Polri," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024).Baca juga: Sopir Mobil Dinas Polda Jabar yang Tabrak Elf di Tol MBZ Diperiksa Propam

Bayu menyampaikan pengemudi Toyota Fortuner itu akan dijatuhi hukuman ganti rugi. Sanksi diberikan setelah pihaknya membuat laporan polisi (LP), penyelidik memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"Ya itu (sanksi), dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," katanya.

Ia menegaskan hukuman bagi pengemudi yang merupakan anggota Polri tetap dilakukan. Pasalnya, kata Bayu, pihaknya telah membuat LP. Bayu juga menegaskan pihaknya akan memfasilitasi restorative justice antara pelaku dan korban yang terlibat kecelakaan tersebut.

"Ya tetap (hukuman pengemudi). Itu kan laporan polisi ada, kami tetap bikin laporan polisi nanti kalau seumpama sudah ada kesepakatan mereka mau melakukan restorative justice ya kita fasilitasi semua," terangnya.

Sekadar informasi, kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas polisi dengan mobil Elf di Jalan Tol layang Sheikh MBZ KM 14, dari arah Cikampek menuju Jakarta berakhir damai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Berita Terkini
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved