Anggota Polisi Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf di Tol MBZ Diberi Sanksi Ganti Rugi
Selasa, 07 Mei 2024 - 17:13 WIB
loading...
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto mengatakan anggota Polri Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 14 Tol MBZ diberi sanksi ganti rugi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan beruntun di KM 14 Tol Layang Sheikh Mohamed bin Zayed (MBZ) merupakan anggota Polri . Pelaku pun diberi sanksi ganti rugi.
"Iya (pengemudi) anggota Polri," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024).Baca juga: Sopir Mobil Dinas Polda Jabar yang Tabrak Elf di Tol MBZ Diperiksa Propam
Bayu menyampaikan pengemudi Toyota Fortuner itu akan dijatuhi hukuman ganti rugi. Sanksi diberikan setelah pihaknya membuat laporan polisi (LP), penyelidik memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Ya itu (sanksi), dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," katanya.
Ia menegaskan hukuman bagi pengemudi yang merupakan anggota Polri tetap dilakukan. Pasalnya, kata Bayu, pihaknya telah membuat LP. Bayu juga menegaskan pihaknya akan memfasilitasi restorative justice antara pelaku dan korban yang terlibat kecelakaan tersebut.
"Ya tetap (hukuman pengemudi). Itu kan laporan polisi ada, kami tetap bikin laporan polisi nanti kalau seumpama sudah ada kesepakatan mereka mau melakukan restorative justice ya kita fasilitasi semua," terangnya.
Sekadar informasi, kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas polisi dengan mobil Elf di Jalan Tol layang Sheikh MBZ KM 14, dari arah Cikampek menuju Jakarta berakhir damai.
"Iya (pengemudi) anggota Polri," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Yugi Bayu Hendrarto kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (7/5/2024).Baca juga: Sopir Mobil Dinas Polda Jabar yang Tabrak Elf di Tol MBZ Diperiksa Propam
Bayu menyampaikan pengemudi Toyota Fortuner itu akan dijatuhi hukuman ganti rugi. Sanksi diberikan setelah pihaknya membuat laporan polisi (LP), penyelidik memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Ya itu (sanksi), dia mengganti semua kerugian dan kerusakan berapa orang," katanya.
Ia menegaskan hukuman bagi pengemudi yang merupakan anggota Polri tetap dilakukan. Pasalnya, kata Bayu, pihaknya telah membuat LP. Bayu juga menegaskan pihaknya akan memfasilitasi restorative justice antara pelaku dan korban yang terlibat kecelakaan tersebut.
"Ya tetap (hukuman pengemudi). Itu kan laporan polisi ada, kami tetap bikin laporan polisi nanti kalau seumpama sudah ada kesepakatan mereka mau melakukan restorative justice ya kita fasilitasi semua," terangnya.
Sekadar informasi, kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas polisi dengan mobil Elf di Jalan Tol layang Sheikh MBZ KM 14, dari arah Cikampek menuju Jakarta berakhir damai.
Lihat Juga :