Tak Hanya Sekali, Warteg di Tanah Abang Ternyata Sering Didatangi Preman Makan Tak Bayar

Senin, 06 Mei 2024 - 17:06 WIB
loading...
A A A
Karena sudah terlalu sering, pemilik warteg membuat laporan polisi, hingga akhirnya AF ditangkap karena melanggar pasal 335 soal perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga: Videonya soal Bayar Makan Sesukanya di Warteg Viral, Pria Ini Diamankan Polisi

"Pemilik warteg membuat laporan polisi kemudian kami tersangkakan dengan pasal 335 yaitu perbuatan tidak menyenangkan. Namun dalam perjalanannya, atas dasar kemanusiaan dari pemilik warung mencabut laporan tersebut dan memilih jalur damai atau problem solving," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Setelah menandatangani surat perdamaian antara pemilik warteg dan pelaku, AF dinyatakan bebas dan tidak menanggung hukuman atas perbuatannya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Viral Bocah Nyaris Masuk...
Viral Bocah Nyaris Masuk Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Curiga Sengaja
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps. 16: Keputusan Mengejutkan Mila di Tengah Perebutan Harta Warisan!
Karina Ranau Minta Polisi...
Karina Ranau Minta Polisi Tambahkan Pasal Baru dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
IHSG Babak Belur di...
IHSG Babak Belur di Paruh Pertama 2026, Modal Asing Sepanjang Juni Kabur Rp19,63 Triliun
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved