Ditagih Utang, Pemuda Ini Malah Tusuk Teman dengan Pisau Beracun hingga Tewas
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Julius Saputra (27), pelaku penusukan t erhadap tetangga sekaligus teman sejak kecilnya di Kelurahan Ario Kemuning Palembang ditangkap polisi. Pelaku dibekuk saat dalam perjalanan melarikan diri ke Baturaja, OKU.
Ada pun korban yang tewas ditusuk di bagian kaki yakni Arif Setiawan (29). Keduanya warga Jalan Rimba Kemuning, Kemuning Palembang. Korban tewas setelah mengalami luka tusuk di kaki diduga menggunakan pisau beracun.
Kapolsek Kemuning AKP Alfredo Hidayat mengatakan, pelaku juga merupakan residivis dapam beberapa kasus di wilayah hukum Polsek Kemuning.
"Tersangka ditangkap dalam perjalanan dengan travel tujuan Baturaja. Saat dilakukan penangkapan, korban sempat melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki tersangka," ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak senang ditagih utang oleh korban sebesar Rp7 juta. Uang tersebut merupakan hasil gadaian sepeda motor korban yang digadaikan oleh pelaku.
Diduga karena tidak terima pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk betis korban. "Korban sempat dibawa ke RS, namun tidak tertolong. Keduanya ini berteman dan diduga Sajam yang digunakan itu ada racunnya," katanya.
Sementara itu kepada petugas, tersangka Julius mengatakan sebelum penusukan korban mendatangi rumahnya sambil marah-marah dan memecahkan kaca. (Karaoke dan Diduga Ngineks Bersama 5 Wanita, 2 Oknum Polisi Ini Diamankan).
Sehingga pelaku mengaku sempat berteriak maling dan keluar menusuk korban. "Pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 dengan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Ada pun korban yang tewas ditusuk di bagian kaki yakni Arif Setiawan (29). Keduanya warga Jalan Rimba Kemuning, Kemuning Palembang. Korban tewas setelah mengalami luka tusuk di kaki diduga menggunakan pisau beracun.
Kapolsek Kemuning AKP Alfredo Hidayat mengatakan, pelaku juga merupakan residivis dapam beberapa kasus di wilayah hukum Polsek Kemuning.
"Tersangka ditangkap dalam perjalanan dengan travel tujuan Baturaja. Saat dilakukan penangkapan, korban sempat melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki tersangka," ujarnya, Selasa (18/8/2020).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak senang ditagih utang oleh korban sebesar Rp7 juta. Uang tersebut merupakan hasil gadaian sepeda motor korban yang digadaikan oleh pelaku.
Diduga karena tidak terima pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk betis korban. "Korban sempat dibawa ke RS, namun tidak tertolong. Keduanya ini berteman dan diduga Sajam yang digunakan itu ada racunnya," katanya.
Sementara itu kepada petugas, tersangka Julius mengatakan sebelum penusukan korban mendatangi rumahnya sambil marah-marah dan memecahkan kaca. (Karaoke dan Diduga Ngineks Bersama 5 Wanita, 2 Oknum Polisi Ini Diamankan).
Sehingga pelaku mengaku sempat berteriak maling dan keluar menusuk korban. "Pelaku terancam Pasal 351 ayat 3 dengan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
(nag)