Begini Cara Tukang Parkir Sembunyikan Sabu

Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:33 WIB
loading...
Begini Cara Tukang Parkir...
Seorang tukang parkir dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu. Foto SINDOnews
A A A
SEMARANG - Seorang tukang parkir dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah karena diduga menyimpan narkoba jenis sabu. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu disembunyikan di pagar samping rumah.

Pelaku adalah YIR (22), warga Genduren RT 2/3 Kelurahan Gonilan Kecamatan Kartasuro, Kabupaten Sukoharjo. Dia mendapatkan narkoba jenis sabu dengan cara memesan dari COY, yang dikirim melalui kurir jasa pengiriman barang. (Baca: Tergiur Keuntungan Besar, Tukang Parkir Edarkan Pil Koplo)

“COY datang ke rumah tersangka untuk memberitahu bahwa sedang pesan paketan. Selanjutnya tidak berapa lama COY meninggalkan rumah tersangka. Setelah itu tersangka menerima paketan dari JNE,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Ignatius Agung Prasetyoko, Selasa (18/8/2020).

“Kemudian COY menghubungi tersangka memberitahu bahwa paketan tersebut berisi sabu. Setelah itu tersangka rnenyimpan paketan tersebut di pagar seng samping rumah tersangka,” lanjut dia.

Polisi yang mengendus transaksi tersebut segera bergerak ke lokasi kejadian. Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini pun tak berkutik saat dilakukan penangkapan untuk selanjutnya dibawa Mapolda Jateng untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. (Baca: Dituduh Miliki Narkoba, Tukang Parkir Diperas Dua Pelaku Mengaku Polisi)

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket besar berisi sabu seberat lebih dari 5 gram. Selain itu, juga terdapat 6 paket sabu dalam plastik klip trasnparan, 1 pipet kaca dan sedotan plastik warna hitam, 1 buah bong, dan 1 buah handphone milik tersangka.

“Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun,” lugas dia.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)