Dalam Setahun, 2.638 Pasien Lakukan Aborsi di Klinik dr.SWS

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:06 WIB
loading...
Dalam Setahun, 2.638...
Polda Metro Jaya menyatakan Klink dr.SWS dalam kurun satu tahun terakhir telah melakukan aborsi terhadap 2.638 pasien.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Klink dr.SWS di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, dalam kurun satu tahun terakhir telah melakukan aborsi terhadap 2.638 pasien. Sebanyak 17 orang pelaku diciduk polisi terkait praktik aborsi tersebut.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari data yang berhasil dihimpun penyidik POlda Metro Jaya mengungkapkan sejak satu tahun lalu atau Januari 2019 hingg 10 April 2020 tercatat ada 2.638 pasien yang melakukan aborsi di tempat tersebut. Dari pengakuan pengelola praktik aborsi iellagal tersebut sudah berjalan selama lima tahun.

“Asumsi perkiraan setiap hari 5-7 orang melakukan aborsi. Jadi bisa dikalkulasikan saja, berapa banyak bayi yang dibunuh di klinik tersebut,” kata Ade kepada wartawan Selasa (18/8/2020). Namun, keterangan para tersangka masih didalami, pasalnya ada yang menyebut klinik tersebut sudah beroperasi selama tujuh tahun. (Baca: Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi)

Sindikat klinik aborsi ilegal ini juga sangat rapi dalam menerima pasien. Sebelum mutuskan menerima pasien, para calon pasien bisa mengubungi call center dan juga datang langsung ke klinik. Namun, pasien tidak langsung diterima nantinya akan disortir terlebih dahulu oleh para penghubung yang akan menjemput para calon pasien.

Setelah dijemput kemudian pasien akan menuju ke tempat pendaftaran guna konfirmasi pemeriksaan awal “Jadi ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, polisi menyita berbagai macam alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Viral Transjakarta Melaju...
Viral Transjakarta Melaju di Jalurnya Kena Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
Profil 2 Wakapolda Baru...
Profil 2 Wakapolda Baru di Daerah, Salah Satunya Pernah Tangani Kecelakaan Vanessa Angel
Polisi Ungkap Analisis...
Polisi Ungkap Analisis CCTV Wartawan Palu Tewas di Kamar Hotel Jakbar, Ini Temuannya
Polda Metro Jaya Luncurkan...
Polda Metro Jaya Luncurkan Hotline 110, Petugas Siaga 24 Jam untuk Layani Pemudik
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Rekomendasi
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
FIFA Rilis Jadwal Timnas...
FIFA Rilis Jadwal Timnas Indonesia Bulan Juni: Lawan China Pukul 20.45 WIB
Kisah Nabi Isa Diangkat...
Kisah Nabi Isa Diangkat ke Langit dalam Penjelasan Al Qur'an
Berita Terkini
Momen Prabu Siliwangi...
Momen Prabu Siliwangi Adu Kesaktian dengan Siluman Rusa Siluman
7 menit yang lalu
Tragis! Ayah dan Anak...
Tragis! Ayah dan Anak Tewas Terjebak Kebakaran Ruko di Surabaya, 3 Orang Selamat Lompat dari Lantai 2
30 menit yang lalu
Kisah Sosok Misteri...
Kisah Sosok Misteri Raja Keliling yang Berani Menyerang Kerajaan Majapahit
1 jam yang lalu
Profil Anne Ratna Mustika,...
Profil Anne Ratna Mustika, Mantan Istri Dedi Mulyadi yang Jarang Diketahui Publik
2 jam yang lalu
Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
8 jam yang lalu
Jelang Hari Paskah,...
Jelang Hari Paskah, 2 Legislator dari Partai Perindo Berbagi Kasih dengan Masyarakat
10 jam yang lalu
Infografis
Kapal Induk Kedua Tiba...
Kapal Induk Kedua Tiba di Timur Tengah, AS Serius Ancam Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved