Apa yang Dimaksud Lembaga Musyawarah Kelurahan yang Diatur dalam UU DKJ?

Selasa, 30 April 2024 - 11:38 WIB
loading...
Apa yang Dimaksud Lembaga...
Kantor Lurah Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto/Dzikry Subhanie
A A A
JAKARTA - Lembaga Musyawarah Kelurahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ). Apa yang dimaksud dengan Lembaga Musyawarah Kelurahan?

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 UU DKJ disebutkan bahwa Lembaga Musyawarah Kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Lembaga Musyawarah Kelurahan kemudian diatur dalam Bab V yang memuat tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Lembaga Musyawarah Kelurahan .

Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa "Untuk menampung aspirasi masyarakat pada kelurahan dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan".

Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang tugas Lembaga Musyawarah Kelurahan, yakni:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kelurahan kepada lurah;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap lurah dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada camat; dan
c. memberi masukan kepada lurah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.

Baca Juga: Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Kelurahan Dapat Kucuran APBD 5 Persen

Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa Wali kota/Bupati menetapkan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan berdasarkan usulan dari camat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Mencicipi Lima Abad...
Mencicipi Lima Abad Jakarta dari Meja Makan, Warisan Kuliner Peranakan di Kota Tua
Rekomendasi
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Warga Yordania Bantu...
Warga Yordania Bantu Iran Menarget Pangkalan Militer AS
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved