Apa yang Dimaksud Lembaga Musyawarah Kelurahan yang Diatur dalam UU DKJ?

Selasa, 30 April 2024 - 11:38 WIB
loading...
Apa yang Dimaksud Lembaga...
Kantor Lurah Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto/Dzikry Subhanie
A A A
JAKARTA - Lembaga Musyawarah Kelurahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ). Apa yang dimaksud dengan Lembaga Musyawarah Kelurahan?

Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 UU DKJ disebutkan bahwa Lembaga Musyawarah Kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Lembaga Musyawarah Kelurahan kemudian diatur dalam Bab V yang memuat tentang Dewan Kota/Dewan Kabupaten dan Lembaga Musyawarah Kelurahan .

Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa "Untuk menampung aspirasi masyarakat pada kelurahan dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan".

Pasal 18 ayat (2) mengatur tentang tugas Lembaga Musyawarah Kelurahan, yakni:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kelurahan kepada lurah;
b. menyampaikan laporan pengawasan sosial terhadap lurah dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada camat; dan
c. memberi masukan kepada lurah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan lingkup penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.

Baca Juga: Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Kelurahan Dapat Kucuran APBD 5 Persen

Selanjutnya, pada ayat (3) disebutkan bahwa Wali kota/Bupati menetapkan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan berdasarkan usulan dari camat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
16 Seniman Kontemporer...
16 Seniman Kontemporer Indonesia Boyong Skena Seni Jakarta ke Jepang
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Semangat Hari Kebangkitan...
Semangat Hari Kebangkitan Nasional, Pemuda Jakarta Bersatu Kawal Program Strategis Pemerintah
Rekomendasi
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Gol Dramatis Amad Diallo...
Gol Dramatis Amad Diallo Antar Pantai Gading Tundukkan Ekuador
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral Indonesia–Jerman
Berita Terkini
Titik-titik Demo di...
Titik-titik Demo di Jakarta Hari Ini, Masyarakat Diimbau Cari Jalur Alternatif
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved