Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:33 WIB
loading...
Beroperasi Selama 5...
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan di Klinik dr. SWS itu, polisi menciduk 17 orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tersangka itu berinisial SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46). Adapun mereka punya perannya masing-masing, yakni 6 tersangka merupakan tenaga medis. Mereka terdiri dari 3 orang dokter, 1 orang bidan, dan 2 orang perawat.

"Klinik ini beroperasi sekitar lima tahun. Dokter-dokternya spesialis kandungan, jadi selain melakukan pengobatan seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan dan lain-lain, tetapi juga melakukan praktik aborsi," kata Ade pada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Selanjutnya, ada empat tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang. Kemudian, empat tersangka lainnya memiliki tugas untuk antarjemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sedangkan 3 sisanya orang yang melakukan aborsi.

Ade menuturkan, selama 5 tahun beroperasi itu sudah ada ribuan orang yang melakukan aborsi berdasarkan keterangan saksi dan jumlah catatan pasien. Klinik itu merupakan klinik legal, hanya saja melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan. (Baca: Ratusan Pencari Suaka Bakal Unjuk Rasa ke UNHCR di Kebon Sirih)

"Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2.638 pasien aborsi. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5-7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi menyita berbagai macam alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Mantan Pengacara Anak...
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Polisi Tahan Nikita...
Polisi Tahan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Rekomendasi
Bosnia Buru Presiden,...
Bosnia Buru Presiden, Perdana Menteri dan Ketua Parlemen Republika Srpska
Dana Pemda Rp86,85 Triliun...
Dana Pemda Rp86,85 Triliun Mengendap di Bank, Terendah dalam 4 Tahun Terakhir
Wamenkeu Thomas Djiwandono:...
Wamenkeu Thomas Djiwandono: Danantara Tidak Gadai Saham BUMN
Berita Terkini
Tebarkan Kebahagiaan...
Tebarkan Kebahagiaan Ramadan hingga Pelosok Banten
30 menit yang lalu
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Bupati Vera E. Laruni Buat Gebrakan Sejahterakan Donggala
1 jam yang lalu
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
2 jam yang lalu
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
5 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
5 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
5 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved