Beroperasi Selama 5 Tahun, Klinik Aborsi di Senen Dibongkar Polisi

Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:33 WIB
loading...
Beroperasi Selama 5...
Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan di Klinik dr. SWS itu, polisi menciduk 17 orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tersangka itu berinisial SS (57), SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46). Adapun mereka punya perannya masing-masing, yakni 6 tersangka merupakan tenaga medis. Mereka terdiri dari 3 orang dokter, 1 orang bidan, dan 2 orang perawat.

"Klinik ini beroperasi sekitar lima tahun. Dokter-dokternya spesialis kandungan, jadi selain melakukan pengobatan seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan dan lain-lain, tetapi juga melakukan praktik aborsi," kata Ade pada wartawan, Selasa (18/8/2020).

Selanjutnya, ada empat tersangka lain berperan sebagai pengelola klinik yang memiliki tugas untuk negosiasi, penerimaan dan pembagian uang. Kemudian, empat tersangka lainnya memiliki tugas untuk antarjemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sedangkan 3 sisanya orang yang melakukan aborsi.

Ade menuturkan, selama 5 tahun beroperasi itu sudah ada ribuan orang yang melakukan aborsi berdasarkan keterangan saksi dan jumlah catatan pasien. Klinik itu merupakan klinik legal, hanya saja melanggar aturan karena membuka jasa aborsi tidak sesuai aturan. (Baca: Ratusan Pencari Suaka Bakal Unjuk Rasa ke UNHCR di Kebon Sirih)

"Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2.638 pasien aborsi. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5-7 orang yang melakukan aborsi di tempat itu," tuturnya.

Dia menambahkan, polisi menyita berbagai macam alat praktik kedokteran, obat-obatan hingga uang tunai. Kini, para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 299, 346, 348 ayat 1 dan 349 KUHP serta Pasal 194 junto Pasal 75 tentang Kesehatan dan Pasal 77A junto Pasal 45A UU Perlindungan anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Ratu Sofya Sambangi...
Ratu Sofya Sambangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?
Rekomendasi
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
Berita Terkini
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved