UU DKJ Diteken Jokowi, Ini Batas Wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 - 15:14 WIB
loading...
Siluet Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang Monas saat hari pertama bekerja setelah libur lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 25 April 2024. UU tersebut juga telah diundangkan pada tanggal yang sama.
UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Di antara 73 pasal tersebut ada yang mengatur tentang batas wilayah.
Perihal Batas dan Pembagian Wilayah diatur dalam Bab III tentang Batas dan Pembagian Wilayah.
Baca Juga: UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?
Tentang Batas Wilayah diatur dalam Pasal 5 yang terdiri dari 2 ayat, yakni:
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Di antara 73 pasal tersebut ada yang mengatur tentang batas wilayah.
Perihal Batas dan Pembagian Wilayah diatur dalam Bab III tentang Batas dan Pembagian Wilayah.
Baca Juga: UU DKJ Diteken Presiden Jokowi, Apa yang Dimaksud Kawasan Aglomerasi?
Tentang Batas Wilayah diatur dalam Pasal 5 yang terdiri dari 2 ayat, yakni:
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki batas-batas:
a. sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten;
b. sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat;
c. sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan
d. sebelah barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Lihat Juga :