Edarkan Uang Palsu untuk Beli Narkoba, 4 Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi
Senin, 29 April 2024 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti printer, kertas HVS, uang rupiah palsu, dan sejumlah alat isap narkoba.
"Barang bukti yang disita, uang palsu, print, kertas dan alat isap narkoba," kata Fitra.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa 3 dari 4 pelaku terbukti terlibat dalam mengedarkan uang palsu. Sedangkan IA (24) tidak terbukti terlibat.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita, uang palsu, print, kertas dan alat isap narkoba," kata Fitra.
Hasil pengembangan menunjukkan bahwa 3 dari 4 pelaku terbukti terlibat dalam mengedarkan uang palsu. Sedangkan IA (24) tidak terbukti terlibat.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :