Polda Metro Pastikan Kasus Firli Bahuri Tak Akan SP3
Jum'at, 26 April 2024 - 15:43 WIB
loading...
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membantah jika kasus Firli Bahuri akan berujung penghentian atau SP3. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan jika kasus Firli Bahuri tak akan berujung pada penghentian atau SP3. Pandangan ini sebagai respons atas anggapan penanganan kasus tersebut.
Bahwa proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinilai jalan di tempat. Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap sampai saat ini.
"Terus jalan. Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, profesional adalah prosedural dan tuntas," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Polda Metro Targetkan Berkas Firli Bahuri Lengkap Pekan Ini
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Dia disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Bahwa proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinilai jalan di tempat. Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun tidak kunjung dinyatakan lengkap sampai saat ini.
"Terus jalan. Saya pastikan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, profesional adalah prosedural dan tuntas," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Polda Metro Targetkan Berkas Firli Bahuri Lengkap Pekan Ini
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Dia disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah denganUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Lihat Juga :