Gerebek Kampung Narkoba, Polres Batu Bara Ringkus 4 Pengguna dan 1 Bandar Sabu
Jum'at, 26 April 2024 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Kelima tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
AKP Ferry Kusnadi, mengimbau agar masyarakat Batu Bara segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
"Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk membantu kami memberantas peredaran narkoba di Batu Bara," ujar AKP Ferry Kusnadi.
Satres Narkoba Polres Batu Bara terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menargetkan penangkapan terhadap pemasok barang haram tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
AKP Ferry Kusnadi, mengimbau agar masyarakat Batu Bara segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.
"Kami mohon kerja sama dari masyarakat untuk membantu kami memberantas peredaran narkoba di Batu Bara," ujar AKP Ferry Kusnadi.
Satres Narkoba Polres Batu Bara terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan menargetkan penangkapan terhadap pemasok barang haram tersebut.
(hri)
Lihat Juga :