Pendeta Gilbert Kembali Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penistaan Agama
Jum'at, 26 April 2024 - 12:52 WIB
loading...
A
A
A
Ipong meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebur. Adapun Gilbert dilaporkan ke polisi dengan sangkaan Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan kasus penistaan agama pula. Dua laporan tersebut dibuat oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Sapto Wibowo Sutanto.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menerangkan polisi mendalami tentang laporan yang dilayangkan terhadap Gilbert tersebut. Sejauh ini, polisi masih memeriksa saksi hingga melakukan pengumpulan alat bukti.
Baca juga: Pendeta Gilbert Resmi Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama ke Polda Metro
"Kalau (kasus) Pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu, maupun alat bukti yang lain. Setelah rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana," katanya.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan kasus penistaan agama pula. Dua laporan tersebut dibuat oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Sapto Wibowo Sutanto.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menerangkan polisi mendalami tentang laporan yang dilayangkan terhadap Gilbert tersebut. Sejauh ini, polisi masih memeriksa saksi hingga melakukan pengumpulan alat bukti.
Baca juga: Pendeta Gilbert Resmi Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama ke Polda Metro
"Kalau (kasus) Pendeta Gilbert nanti kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dulu, maupun alat bukti yang lain. Setelah rangkaian itu baru kita mungkin mengarah ke sana," katanya.
(kri)
Lihat Juga :