Bahayakan Pengguna Jalan, Pemkot Tangsel Tertibkan Kabel Menjuntai di Lima Lokasi
Rabu, 24 April 2024 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Pilar, kabel-kabel optik itu nantinya dimasukkan ke dalam pipa subduct lalu ditanam ke tanah. Namun tak semua tertanam karena pada beberapa badan jalan pola demikian belum bisa dilakukan.
Baca juga: Kabel Fiber Optik Liar Mulai Diputus, Tangsel Berlakukan Jalur Tanam dan Tiang Bersama
"Jadi ada dua cara, pertama adalah subduct atau kita masukkan ke dalam tanah, jadi kabel optik ini kita akan satukan pada satu pipa bahan HDPE. Yang kedua adalah dengan satu tiang bersama, itu bentuknya rapih," jelasnya.
Namun demikian, upaya tesebut tergantung dengan kondisi jalan. “Kalau misalkan bahu jalannya cukup untuk kita tanamkan di bawah tanah ya kita tanam, tapi kalau tidak ya kita (pakai) satu tiang bersama, tapi kita rapihkan," paparnya.
Menurut Pilar, penertiban ini dilakukan demi pendataan dan kemaslahatan untuk masyarakat luas. Dia memastikan, pemasangan kabel optik liar tanpa izin akan langsung diberikan sanksi. "Makanya kita melakukan penertiban, kalau memang itu tidak berizin dan dia tidak membayar pajak maka kita putus dan tidak kita masukkan ke dalam subduct seperti itu," tegasnya.
Baca juga: Kabel Fiber Optik Liar Mulai Diputus, Tangsel Berlakukan Jalur Tanam dan Tiang Bersama
"Jadi ada dua cara, pertama adalah subduct atau kita masukkan ke dalam tanah, jadi kabel optik ini kita akan satukan pada satu pipa bahan HDPE. Yang kedua adalah dengan satu tiang bersama, itu bentuknya rapih," jelasnya.
Namun demikian, upaya tesebut tergantung dengan kondisi jalan. “Kalau misalkan bahu jalannya cukup untuk kita tanamkan di bawah tanah ya kita tanam, tapi kalau tidak ya kita (pakai) satu tiang bersama, tapi kita rapihkan," paparnya.
Menurut Pilar, penertiban ini dilakukan demi pendataan dan kemaslahatan untuk masyarakat luas. Dia memastikan, pemasangan kabel optik liar tanpa izin akan langsung diberikan sanksi. "Makanya kita melakukan penertiban, kalau memang itu tidak berizin dan dia tidak membayar pajak maka kita putus dan tidak kita masukkan ke dalam subduct seperti itu," tegasnya.
Lihat Juga :