Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Segini Besarannya
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan bakal naik mulai 27 April 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol terjadi bervariatif mulai dari Rp500 - Rp2.500 tergantung dari golongan kendaraan dan asal/tujuan pintu tol.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 768/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan Tanggal 02 April 2024.
Keputusan ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Direktur Utama PT JPT Netty Renova mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91%.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan,” ujar Netty.
Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Tidak hanya itu, PT JPT juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan pemeliharaan yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase,” katanya.
Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan. Selain itu, melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor di daerah sekitar KM 51 jalur A maupun B guna menjaga keamanan.
Sebagai simulasi diberlakukannya penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan, untuk perjalanan terjauh bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan 1 (perjalanan dari Gempol Interchange menuju Pandaan maupun sebaliknya), tarif yang semula Rp13.000,- menjadi Rp14.500,-.
Berikut daftar tarif selengkapnya:
Berikut rincian daftar tarif tol terbaru tol Gempol - Pandaan :
1. Asal Gempol IC
Gempol IC-Gempol JC:
Golongan I: Rp3.500
Golongan II: Rp5.500
Golongan III: Rp5.500
Golongan IV: Rp7.000
Golongan V: Rp7.000
Gempol IC-Pandaan IC:
Golongan I: Rp12.500
Golongan II: Rp21.000 2000
Golongan III: Rp21.000
Golongan IV: Rp26.500
Golongan V: Rp26.500
Gempol IC-Pandaan:
Golongan I: Rp14.500
Golongan II: Rp23.500
Golongan III: Rp23.500
Golongan IV: Rp29.500 2.500
Golongan V: Rp29.500
2. Asal Gempol JC
Gempol JC-Gempol IC:
Golongan I: Rp3.500
Golongan II: Rp5.500
Golongan III: Rp5.500
Golongan IV: Rp7.000
Golongan V: Rp7.000
Gempol JC-Pandaan IC:
Golongan I: Rp9.500
Golongan II: Rp15.500
Golongan III: Rp15.500
Golongan IV: Rp19.500
Golongan V: Rp19.500
Gempol JC-Pandaan:
Golongan I: Rp11.000
Golongan II: Rp18.000
Golongan III: Rp18.000
Golongan IV: Rp23.000
Golongan V: Rp23.000
3. Asal Pandaan IC
Pandaan IC-Gempol IC:
Golongan I: Rp12.500
Golongan II: Rp21.000
Golongan III: Rp21.000
Golongan IV: Rp26.500
Golongan V: Rp26.500
Pandaan IC-Gempol JC:
Golongan I: Rp 9.500
Golongan II: Rp 15.500
Golongan III: Rp 15.500
Golongan IV: Rp 19.500
Golongan V: Rp 19.500
Pandaan IC-Pandaan:
Golongan I: Rp 1.500
Golongan II: Rp 2.500
Golongan III: Rp 2.500
Golongan IV: Rp 3.500
Golongan V: Rp 3.500
4. Asal Pandaan
Pandaan-Pandaan IC:
Golongan I: Rp 1.500
Golongan II: Rp 2.500
Golongan III: Rp 2.500
Golongan IV: Rp 3.500
Golongan V: Rp 3.500
Pandaan-Gempol JC:
Golongan I: Rp11.000
Golongan II: Rp18.000
Golongan III: Rp18.000
Golongan IV: Rp23.000
Golongan V: Rp23.000
Pandaan-Gempol IC:
Golongan I: Rp14.500
Golongan II: Rp23.500
Golongan III: Rp23.500
Golongan IV: Rp29.500
Golongan V: Rp29.500
Lihat Juga: Warga Ngawi Syukuran Pembangunan Jalan Bringin-Boan Rampung Setelah Bertahun-tahun Rusak
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 768/KPTS/M/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan Tanggal 02 April 2024.
Keputusan ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Direktur Utama PT JPT Netty Renova mengatakan, penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan ini merupakan penyesuaian tarif reguler dengan besaran inflasi Kota Malang periode 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar 9,91%.
“Besaran penyesuaian tarif sesuai dengan evaluasi kembali rencana usaha dengan mempertahankan parameter teknis dan tingkat pengembalian investasi pada perjanjian pengusahaan Jalan Tol Gempol-Pandaan,” ujar Netty.
Berbagai upaya telah dilakukan di Jalan Tol Gempol-Pandaan untuk memenuhi SPM yang merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi PT JPT sebagai Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.
Tidak hanya itu, PT JPT juga melaksanakan peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan pemeliharaan yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
"Kami melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang kami lakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase,” katanya.
Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan. Selain itu, melakukan perawatan terhadap daerah rawan longsor di daerah sekitar KM 51 jalur A maupun B guna menjaga keamanan.
Sebagai simulasi diberlakukannya penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan, untuk perjalanan terjauh bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan 1 (perjalanan dari Gempol Interchange menuju Pandaan maupun sebaliknya), tarif yang semula Rp13.000,- menjadi Rp14.500,-.
Berikut daftar tarif selengkapnya:
Berikut rincian daftar tarif tol terbaru tol Gempol - Pandaan :
1. Asal Gempol IC
Gempol IC-Gempol JC:
Golongan I: Rp3.500
Golongan II: Rp5.500
Golongan III: Rp5.500
Golongan IV: Rp7.000
Golongan V: Rp7.000
Gempol IC-Pandaan IC:
Golongan I: Rp12.500
Golongan II: Rp21.000 2000
Golongan III: Rp21.000
Golongan IV: Rp26.500
Golongan V: Rp26.500
Gempol IC-Pandaan:
Golongan I: Rp14.500
Golongan II: Rp23.500
Golongan III: Rp23.500
Golongan IV: Rp29.500 2.500
Golongan V: Rp29.500
2. Asal Gempol JC
Gempol JC-Gempol IC:
Golongan I: Rp3.500
Golongan II: Rp5.500
Golongan III: Rp5.500
Golongan IV: Rp7.000
Golongan V: Rp7.000
Gempol JC-Pandaan IC:
Golongan I: Rp9.500
Golongan II: Rp15.500
Golongan III: Rp15.500
Golongan IV: Rp19.500
Golongan V: Rp19.500
Gempol JC-Pandaan:
Golongan I: Rp11.000
Golongan II: Rp18.000
Golongan III: Rp18.000
Golongan IV: Rp23.000
Golongan V: Rp23.000
3. Asal Pandaan IC
Pandaan IC-Gempol IC:
Golongan I: Rp12.500
Golongan II: Rp21.000
Golongan III: Rp21.000
Golongan IV: Rp26.500
Golongan V: Rp26.500
Pandaan IC-Gempol JC:
Golongan I: Rp 9.500
Golongan II: Rp 15.500
Golongan III: Rp 15.500
Golongan IV: Rp 19.500
Golongan V: Rp 19.500
Pandaan IC-Pandaan:
Golongan I: Rp 1.500
Golongan II: Rp 2.500
Golongan III: Rp 2.500
Golongan IV: Rp 3.500
Golongan V: Rp 3.500
4. Asal Pandaan
Pandaan-Pandaan IC:
Golongan I: Rp 1.500
Golongan II: Rp 2.500
Golongan III: Rp 2.500
Golongan IV: Rp 3.500
Golongan V: Rp 3.500
Pandaan-Gempol JC:
Golongan I: Rp11.000
Golongan II: Rp18.000
Golongan III: Rp18.000
Golongan IV: Rp23.000
Golongan V: Rp23.000
Pandaan-Gempol IC:
Golongan I: Rp14.500
Golongan II: Rp23.500
Golongan III: Rp23.500
Golongan IV: Rp29.500
Golongan V: Rp29.500
Lihat Juga: Warga Ngawi Syukuran Pembangunan Jalan Bringin-Boan Rampung Setelah Bertahun-tahun Rusak
(ams)