Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Kelurahan Dapat Kucuran APBD 5 Persen
Senin, 22 April 2024 - 18:09 WIB
loading...
Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perubahan status Jakarta memberikan ruang gerak dalam pembangunan dan ekonomi yang bermanfaat. Salah satu fokus utama Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) adalah memperkuat peran kelurahan dengan kucuran APBD minimal 5 persen.
"Penataan ini semakin memberikan ruang untuk bergerak lebih baik," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota', Senin (22/4/2024).
Baca juga: Heru Budi Buka Kemungkinan KTP Berubah Jika RUU DKJ Disahkan
Menurut dia, kebijakan ini bukanlah sekadar angka melainkan komitmen membangun Jakarta dari bawah. Dana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan yang selama ini menjadi beban masyarakat.
"Kelurahan merupakan ujung tombak menyelesaikan masalah-masalah kecil, tetapi jumlahnya sangat banyak dan sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat," katanya.
Menurut dia, dalam UU DKJ penggunaan dana ini juga telah diatur. Prioritas utama penggunaan dana ini untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia tanpa mata pencaharian.
Dana ini juga nantinya menyasar pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, modal kerja bagi penyandang disabilitas, perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, serta pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah.
"Penataan ini semakin memberikan ruang untuk bergerak lebih baik," ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota', Senin (22/4/2024).
Baca juga: Heru Budi Buka Kemungkinan KTP Berubah Jika RUU DKJ Disahkan
Menurut dia, kebijakan ini bukanlah sekadar angka melainkan komitmen membangun Jakarta dari bawah. Dana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan yang selama ini menjadi beban masyarakat.
"Kelurahan merupakan ujung tombak menyelesaikan masalah-masalah kecil, tetapi jumlahnya sangat banyak dan sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat," katanya.
Menurut dia, dalam UU DKJ penggunaan dana ini juga telah diatur. Prioritas utama penggunaan dana ini untuk kesejahteraan pangan dan papan, terutama bagi lansia tanpa mata pencaharian.
Dana ini juga nantinya menyasar pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, modal kerja bagi penyandang disabilitas, perbaikan gizi balita di bawah garis kemiskinan, serta pembukaan lapangan kerja bagi anak putus sekolah.
Lihat Juga :