Polisi Periksa 15 Saksi Soal Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Hasilnya
loading...
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng menyebut penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi buntut lakalantas PO Rosalia Indah nomor polisi AD 7019 QA yang mengalami lakalantas di Jalan Tol KM 370 Jalur A Kabupaten Batang.
Lakalantas di H+1 Lebaran atau Kamis 11 April 2024 pagi itu merenggut 8 korban jiwa.Pemeriksaan belasan saksi-saksi itu termasuk di antaranya dari saksi ahli hingga pihak pengelola PO Rosalia Indah.
“Semua yang terkait telah dilakukan pemeriksaan, tadi saya katakan 15 saksi tersebut mulai saksi korban luka ringan, saksi pengelola jalan tol, saksi ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), saksi BPJT, pengelola Rosalia, semua kita panggil,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Jumat (19/4/2024).
Keterangan-keterangan saksi tersebut nantinya akan dijadikan satu berkas untuk tersangka kejadian itu, yakni sopir bernama Jalur Widodo (44) warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Senin atau Selasa (pekan depan) berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” sambung Kombes Sonny.
Pihaknya membantu penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Batang menangani insiden ini dengan menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jateng.
Tim TAA telah bekerja melakukan olah TKP, melakukan serangkaian pemeriksaan hingga membuat sketsa bagaimana insiden lakalantas itu terjadi.
Lakalantas di H+1 Lebaran atau Kamis 11 April 2024 pagi itu merenggut 8 korban jiwa.Pemeriksaan belasan saksi-saksi itu termasuk di antaranya dari saksi ahli hingga pihak pengelola PO Rosalia Indah.
“Semua yang terkait telah dilakukan pemeriksaan, tadi saya katakan 15 saksi tersebut mulai saksi korban luka ringan, saksi pengelola jalan tol, saksi ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), saksi BPJT, pengelola Rosalia, semua kita panggil,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan, Jumat (19/4/2024).
Keterangan-keterangan saksi tersebut nantinya akan dijadikan satu berkas untuk tersangka kejadian itu, yakni sopir bernama Jalur Widodo (44) warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Senin atau Selasa (pekan depan) berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” sambung Kombes Sonny.
Pihaknya membantu penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Batang menangani insiden ini dengan menerjunkan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jateng.
Tim TAA telah bekerja melakukan olah TKP, melakukan serangkaian pemeriksaan hingga membuat sketsa bagaimana insiden lakalantas itu terjadi.