Mobil Dinas Kasatpel Jatinegara Buang Sampah Sembarang di Puncak, Dishub DKI: Bukan Dalam Rangka Tugas
Selasa, 16 April 2024 - 13:07 WIB
loading...
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa mobil dinas yang digunakan Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur, Agustang Pelani bukan dalam rangka tugas perbantuan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, saat arus mudik maupun balik. Fo
A
A
A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa mobil dinas yang digunakan Kasatpel Perhubungan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur, Agustang Pelani bukan dalam rangka tugas perbantuan di Jalur Puncak , Kabupaten Bogor, saat arus mudik maupun balik.
Diketahui, mobil Dishub dengan plat dinas nomor polisi B 1460 PQT viral di media sosial usai kedapatan membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Viral Mobil Dishub Pelat B Diduga Buang Sampah Sembarangan di Jalur Puncak Bogor
"Jadi dari hasil pemeriksaan itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit, artinya bukan dalam rangka tugas. Oleh karena itu yang bersangkutan sanksinya penonaktifan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Syafrin menambahkan bahwa status kepegawaian terduga pelaku pembuang sampah sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya yang bersangkutan diberikan sanksi penonaktifan selama dua bulan dan tidak menerima tunjangan.
"Pegawai negeri sipil selaku Kasatpel Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur. 2 bulan sementara, tidak menerima tunjangan sebagai Kasatpel," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial mobil Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga membuang sampah sembarangan di pingir Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Kejadian ini akan dilaporkan kepada pihak Dishub provinsi yang terkait.
Diketahui, mobil Dishub dengan plat dinas nomor polisi B 1460 PQT viral di media sosial usai kedapatan membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Viral Mobil Dishub Pelat B Diduga Buang Sampah Sembarangan di Jalur Puncak Bogor
"Jadi dari hasil pemeriksaan itu dalam rangka menjenguk temannya yang sakit, artinya bukan dalam rangka tugas. Oleh karena itu yang bersangkutan sanksinya penonaktifan," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Syafrin menambahkan bahwa status kepegawaian terduga pelaku pembuang sampah sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Nantinya yang bersangkutan diberikan sanksi penonaktifan selama dua bulan dan tidak menerima tunjangan.
"Pegawai negeri sipil selaku Kasatpel Kecamatan Jatinegara Sudinhub Jakarta Timur. 2 bulan sementara, tidak menerima tunjangan sebagai Kasatpel," tuturnya.
Sebelumnya, viral di media sosial mobil Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga membuang sampah sembarangan di pingir Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Kejadian ini akan dilaporkan kepada pihak Dishub provinsi yang terkait.
Lihat Juga :