Mobil Tabrak Minibus Sarat Penumpang di Bojonegoro
Jum'at, 12 April 2024 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan dimediasi oleh petugas kepolisian.
Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi para pengendara untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di momen arus mudik dan balik lebaran. Perlu diingat bahwa tidak ada pembatasan kendaraan berat atau barang yang melintas di sepanjang jalan nasional Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Aris Hidayatullah, menjelaskan bahwa tidak adanya pembatasan kendaraan berat/barang ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Menteri PUPR tentang pengaturan lalu lintas jalan saat arus mudik dan balik lebaran tahun 2024.
"Berdasarkan SKB tersebut, Kabupaten Bojonegoro tidak masuk dalam pembatasan angkutan barang. Sehingga, kendaraan angkutan barang masih bisa melintas," ujar Muhammad Aris.
Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi para pengendara untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di momen arus mudik dan balik lebaran. Perlu diingat bahwa tidak ada pembatasan kendaraan berat atau barang yang melintas di sepanjang jalan nasional Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Aris Hidayatullah, menjelaskan bahwa tidak adanya pembatasan kendaraan berat/barang ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Menteri PUPR tentang pengaturan lalu lintas jalan saat arus mudik dan balik lebaran tahun 2024.
"Berdasarkan SKB tersebut, Kabupaten Bojonegoro tidak masuk dalam pembatasan angkutan barang. Sehingga, kendaraan angkutan barang masih bisa melintas," ujar Muhammad Aris.
(hri)
Lihat Juga :