Napi Kasus Korupsi Salat Idulfitri di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Pakai Baju Koko Putih

Rabu, 10 April 2024 - 14:16 WIB
loading...
Napi Kasus Korupsi Salat Idulfitri di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Pakai Baju Koko Putih
Ratusan narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mengikuti salat Idulfitri, pada Rabu (10/4/2024). Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Ratusan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat mengikuti salat Idulfitri, Rabu (10/4/2024).

Tampak sejumlah napi kasus korupsi pun khusyuk melaksanakan salat Idulfitri setelah satu bulan melaksanakan ibadah puasa Ramadan.

Dari ratusan napi yang hadir, tampak Setya Novanto atau Setnov. Mantan Ketua MPR itu terlihat mengenakan baju koko putih dipadu celana panjang putih dan kopiah dengan warna hitam.

Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan, semua napi yang beragama Islam mengikuti salat Idulfitri di Lapas Sukamiskin.

"Total narapidana di sini ada 381 orang, dari jumlah tersebut 328 di antaranya beragama Islam," kata Kalapas Sukamiskin, Rabu (10/4/2024).

Setelah salat Idulfitri, ujar Wachid Wibowo, para warga binaan pemasyarakatan itu diberikan waktu untuk saling memaafkan atau halal bi halal. Selain itu mereka diberikan waktu menerima kunjungan keluarga.

"Alhamdulillah berjalan lancar. Ini rangkaian kegiatan dari awal bulan suci Ramadan dan puncaknya melaksanakan salat Idulfitri bersama-sama di lapangan Lapas Sukamiskin," ujar Wachid Widodo.

Jam kunjungan bagi warga binaan di Lapas Sukamiskin itu dibuka selama tiga hari dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Sebelumnya, 16.208 napi di Jabar mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idulfitri 1445 Hijriah.

Dari belasan ribu napi yang mendapatkan remisi, 237 di antaranya kasus korupsi.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto mengatakan, total 16.208 warga binaan mendapat remisi khusus I.

"Jumlah WBP yang mendapatkan remisi Khusus I sebanyak 16.208. Setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, mereka masih harus menjalani sisa pidana," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (10/4/2024).

Robianto menyatakan, para warga binaan itu mendapatkan remisi beragam, dari 15 hari hingga 2 bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan paling banyak dengan jumlah 10.406 orang.

"Remisi 15 hari ada 3.187 warga binaan, 1 bulan 10.406, 1 bulan 15 hari 2.210, dan 2 bulan 405," ujar Robianto.

Berdasarkan jenis kasus, tutur Robianto, warga binaan yang mendapat remisi paling banyak, yaitu, kasus narkoba dengan jumlah 7.213 orang, korupsi 237, dan terorisme 17.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1739 seconds (0.1#10.140)