Pramuka Jadi Tak Wajib, Atalia Praratya Tolak Aturan Terbaru Nadiem Makarim
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya menolak kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib bagi siswa SD-SMA.
Atalia dengan tegas menolak kebijakan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang ditandatangani oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Kwarda Pramuka Jabar menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34," tegas Atalia, Selasa (2/4/2024).
Terkait penolakan tersebut, lanjut Atalia, Kwarda Pramuka Jabar memiliki dasar, di antaranya yakni nilai sejarah yang panjang sejak 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka.
"Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah. Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010," ujarnya.
Atalia juga mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 disebutkan bahwa gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, dan disiplin.
"Selain itu, gerakan Pramuka juga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun negara kesatuan republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta lingkungan hidup," katanya.
Untuk itu, Kwarda Jabar merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah dengan berbagai penyempurnaannya.
"Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, harapannya peraturan menteri itu dapat ditinjau ulang," tandasnya.
Atalia dengan tegas menolak kebijakan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang ditandatangani oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Kwarda Pramuka Jabar menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34," tegas Atalia, Selasa (2/4/2024).
Terkait penolakan tersebut, lanjut Atalia, Kwarda Pramuka Jabar memiliki dasar, di antaranya yakni nilai sejarah yang panjang sejak 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka.
"Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah. Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010," ujarnya.
Atalia juga mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 disebutkan bahwa gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, dan disiplin.
"Selain itu, gerakan Pramuka juga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun negara kesatuan republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta lingkungan hidup," katanya.
Untuk itu, Kwarda Jabar merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah dengan berbagai penyempurnaannya.
"Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, harapannya peraturan menteri itu dapat ditinjau ulang," tandasnya.
(shf)