Pramuka Jadi Tak Wajib, Atalia Praratya Tolak Aturan Terbaru Nadiem Makarim
Selasa, 02 April 2024 - 16:50 WIB
loading...
Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya menolak kebijakan Kemendikbudristek terkait ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib bagi siswa SD-SMA. Foto/SINDOnews/AGung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya menolak kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait ekstrakurikuler Pramuka menjadi tidak wajib bagi siswa SD-SMA.
Atalia dengan tegas menolak kebijakan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang ditandatangani oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Baca juga: Kemendikbudristek Coret Pramuka sebagai Ekskul Wajib, Komisi X DPR: Kebablasan
"Kwarda Pramuka Jabar menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34," tegas Atalia, Selasa (2/4/2024).
Terkait penolakan tersebut, lanjut Atalia, Kwarda Pramuka Jabar memiliki dasar, di antaranya yakni nilai sejarah yang panjang sejak 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka.
"Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah. Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010," ujarnya.
Atalia juga mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 disebutkan bahwa gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, dan disiplin.
Atalia dengan tegas menolak kebijakan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang ditandatangani oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Baca juga: Kemendikbudristek Coret Pramuka sebagai Ekskul Wajib, Komisi X DPR: Kebablasan
"Kwarda Pramuka Jabar menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34," tegas Atalia, Selasa (2/4/2024).
Terkait penolakan tersebut, lanjut Atalia, Kwarda Pramuka Jabar memiliki dasar, di antaranya yakni nilai sejarah yang panjang sejak 1912 hingga dikokohkan dengan instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961 yang melebur lebih dari 100 organisasi kepanduan di Indonesia menjadi Pramuka.
"Gerakan Pramuka memuat hal yang sejalan dengan karakter pelajar Pancasila sesuai dengan harapan pemerintah. Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010," ujarnya.
Atalia juga mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 disebutkan bahwa gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, dan disiplin.
Lihat Juga :