Terpancing Isu Penculikan Anak, Warga Aniaya Orang Gila hingga Tewas

Senin, 05 November 2018 - 22:20 WIB
Terpancing Isu Penculikan Anak, Warga Aniaya Orang Gila hingga Tewas
Terpancing Isu Penculikan Anak, Warga Aniaya Orang Gila hingga Tewas
A A A
KENDAL - Lantaran terpancing isu penculikan anak yang ramai di media sosial, puluhan warga di Weleri, Kendal, Jawa Tengah mengeroyok orang hingga tewas. Korban yang mengalami gangguan jiwa ini dianiaya dengan menggunakan kayu dan batu. Tiga pelaku penganiayaan berhasil diamankan polisi, sementara pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.

Pengeroyokan yang dilakukan puluhan pemuda dan warga Dukuh Sinom, Desa Karanganom, Kecamatan Weleri, Kendal terjadi, akhir pekan lalu. Warga yang resah dengan isu penculikan anak mencurigai Ahmad Fauzi Muslih (38) yang mondar-mandir di depan rumah warga. Mereka kemudian mencoba bertanya tapi korban yang mengalami gangguan jiwa ini malah kabur sehingga dikejar.

Salah satu pelaku menuturkan berita penculikan anak ramai di media sosial, sehingga ia terpancing dan ikut mengeroyok korban. "Warga ramai-ramai memukul korban dengan kayu dan batu," kata salah satu pengeroyok, Ahmad Wahib di Mapolsek Weleri, Senin (5/11/2018).

Kapolsek Weleri AKP Abdullah Umar mengatakan, motif pengeroyokan karena warga terpancing berita hoaks soal penculikan anak di Kendal. Korban yang kerap mondar-mandir di kampung dicurigai sebagai pelaku penculikan anak sehingga dikejar dan menjadi bulan-bulanan warga.

Umar menambahkan, setelah dikeroyok, korban berjalan pulang sendiri dengan kondisi penuh luka dan memar. Setiba di rumah keluarga korban membawanya ke rumah sakit dan mendapatkan rawat jalan, tapi keesok harinya kondisi korban memburuk dan meninggal dunia.

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan tiga pelaku berhasil diamankan. "Masing-masing Ahmad Wahid alias Wahuk, Muhamad Imron alias Gayik, dan Adib Saputro, semuanya warga Weleri," kata Abdullah Umar.

Menurut Kapolsek, hasil otopsi menunjukkan korban mengalami patah tulang leher dan beberapa luka lebam di sekujur tubuh. Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan ini. Ketiga pelaku yang sudah ditangkap akan dikenai Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.5457 seconds (0.1#10.140)