RUU DKJ Sudah Disahkan, Pj Gubernur Jakarta: Selanjutnya Langkah Perpres
Senin, 01 April 2024 - 16:20 WIB
loading...
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan menghilang dalam waktu dekat setelah RUU DKJ disahkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan menghilang dalam waktu dekat setelah RUU DKJ disahkan DPR dan tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan Heru Budi kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta pada Senin (1/4/2024).
"Selanjutnya langkahnya Perpres. Ya, Perpres enggak lama. Ya enggak tahu nanti dibahas di istana, mungkin enggak terlalu lama," ujar Heru Budi.
Baca juga: Heru Budi Buka Kemungkinan KTP Berubah Jika RUU DKJ Disahkan
Terkait aglomerasi yang tertuang dalam RUU DKJ yang sudah disahkan DPR RI, Heru Budi menyebutkan pembahasan di pemerintah pusat dengan menunggu Perpres dari Jokowi.
Hal tersebut disampaikan Heru Budi kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta pada Senin (1/4/2024).
"Selanjutnya langkahnya Perpres. Ya, Perpres enggak lama. Ya enggak tahu nanti dibahas di istana, mungkin enggak terlalu lama," ujar Heru Budi.
Baca juga: Heru Budi Buka Kemungkinan KTP Berubah Jika RUU DKJ Disahkan
Terkait aglomerasi yang tertuang dalam RUU DKJ yang sudah disahkan DPR RI, Heru Budi menyebutkan pembahasan di pemerintah pusat dengan menunggu Perpres dari Jokowi.
Lihat Juga :