Khawatir Video Mesum Diviralkan, Pria di Tapanuli Tengah Dihabisi 3 Remaja
loading...
A
A
A
TAPANULI TENGAH - Dua remaja pria berinisial SAR (19) dan TM (18) serta remaja wanita VAPH (16) melakukan p embunuhan berencana terhadap Hasriano Tampubolon (47), seorang sopir di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Sibolga ditangkap oleh Polres Tapteng. Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan menerangkan, kasus tindak pidana pembunuhan berenca terjadi di Pantai Kalangan Indah Pandan Tapteng.
Korban merupakan warga Sarudik, Tapteng dibunuh pada Selasa (26/32024) sekitar Pukul 21.30 WIB.
"Motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan balas dendam, karena Hasriano Tampubolon (korban) mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku," kata Kamaluddin Nababan dalam konfrensi Pers di Aula Parama Satwika, Mapolres Tapteng, Sabtu (30/3/2024).
Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing-masing di Sibolga. Remaja wanita berinisial VAPH yang merupakan pacar pelaku SAR berperan sebagai umpan untuk mengajak korban bertemu di TKP.
"Sesampainya di TKP, kedua pelaku, yakni SAR dan TM melakukan aksi pembunuhan. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah karna menerima tusukan benda tajam dari para pelaku," papar Kamaluddin Nababan.
Setelah korban meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan motor ke arah jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan Pandan Tapteng untuk dibuang dan menghilangkan jejak.
Pelaku SAR dan TM, sambung Kamaluddin Nababan, sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban.
"Dari TKP Pantai Indah Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang plastik warna hitam, tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK dan uang sejumlah Rp150 ribu, 2 buah botol minuman serta 1 unit motor menyerupai trail warna putih hitam tanpa pelat Kendaraan," kata Kamaluddin Nababan.
Sedangkan di TKP Aek Garut diamankan barang bukti, yakni baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, celana jeans warna biru, tali nilon warna kuning panjang 3,5 meter serta motor yang diamankan dari pelaku TM dan hamndphon milik korban.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Polres Tapanuli Tengah beberkan motif pembunuhan berencana dan hadirkan pelaku 2 orang dan 1 pelaku masih dibawah umur.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Sibolga ditangkap oleh Polres Tapteng. Waka Polres Tapteng, Kompol Kamaluddin Nababan menerangkan, kasus tindak pidana pembunuhan berenca terjadi di Pantai Kalangan Indah Pandan Tapteng.
Korban merupakan warga Sarudik, Tapteng dibunuh pada Selasa (26/32024) sekitar Pukul 21.30 WIB.
"Motif pembunuhan tersebut akibat sakit hati dan balas dendam, karena Hasriano Tampubolon (korban) mengancam para pelaku akan memviralkan video mesum para pelaku," kata Kamaluddin Nababan dalam konfrensi Pers di Aula Parama Satwika, Mapolres Tapteng, Sabtu (30/3/2024).
Sebelum melakukan eksekusi, para pelaku melakukan perencanaan pembagian peran masing-masing di Sibolga. Remaja wanita berinisial VAPH yang merupakan pacar pelaku SAR berperan sebagai umpan untuk mengajak korban bertemu di TKP.
"Sesampainya di TKP, kedua pelaku, yakni SAR dan TM melakukan aksi pembunuhan. Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah karna menerima tusukan benda tajam dari para pelaku," papar Kamaluddin Nababan.
Setelah korban meninggal, kedua pelaku membawa korban menggunakan motor ke arah jembatan Aek Garut Kelurahan Kalangan Pandan Tapteng untuk dibuang dan menghilangkan jejak.
Pelaku SAR dan TM, sambung Kamaluddin Nababan, sempat menyiram korban dengan bensin untuk menghilangkan sidik jari pelaku dari badan korban.
"Dari TKP Pantai Indah Kalangan diamankan 1 buah pisau bergagang plastik warna hitam, tas sandang warna hitam yang berisikan KTP, SIM, STNK dan uang sejumlah Rp150 ribu, 2 buah botol minuman serta 1 unit motor menyerupai trail warna putih hitam tanpa pelat Kendaraan," kata Kamaluddin Nababan.
Sedangkan di TKP Aek Garut diamankan barang bukti, yakni baju korban dengan kemeja lengan panjang warna biru, celana jeans warna biru, tali nilon warna kuning panjang 3,5 meter serta motor yang diamankan dari pelaku TM dan hamndphon milik korban.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP Jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Polres Tapanuli Tengah beberkan motif pembunuhan berencana dan hadirkan pelaku 2 orang dan 1 pelaku masih dibawah umur.
(shf)