Tantang dan Acungkan Senpi Rakitan, Maling Ini Tewas Ditembak Polisi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Ali melanjutkan, paska berhasil dilumpuhkan, tersangka Romadon langsung dibawa oleh petugas menggunakan mobil ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Bandarlampung.

"Pelaku dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit dan telah dilakukan proses autopsi guna penyelidikan, sebelum jasad diserahkan ke pihak keluarga," tambah dia.

Ali menambahkan, dari penangkapan tersangka Romadon, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif kaliber 9 mm 4 butir, 1 mata kunci, 1 kunci leter T, dan 1 unit handphone.

Atas perbuatannya, tersangka seharusnya dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1350 seconds (0.1#10.140)