Kronologi Terungkapnya Penganiayaan Anak Selebgram di Malang, Pelaku Sempat Berdalih Korban Jatuh
Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
"Tim melakukan koordinasi dan melihat dari sudut pandang CCTV, yang ada persesuaian sama dengan bentuk kamar yang ada di ruangan yang terlihat di CCTV," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan aksi duagan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Pengasuh berinisial IPS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya diberitakan aksi duagan penganiayaan ke anak di bawah umur dari seorang selebgram di Malang viral di media sosial. Hal ini usai sang selebgram bernama Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia, atau yang dikenal dengan nama Aghnia Punjabi, mengunggah video dugaan penganiayaan di akun Instagram pribadinya @emyaghnia.
Terlihat di video yang terekam dari kamera CCTV di kamar rumahnya, sang bocah perempuan itu dipukuli di atas kasur kamar rumahnya. Tak hanya memukuli saja, terduga pelaku yang juga pengasuh berjenis kelamin perempuan ini, bahkan terlihat sampai menindih korban.
Pengasuh berinisial IPS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 perubahan tentang Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, dan ancaman denda paling banyak Rp100 juta.
(shf)
Lihat Juga :