Soal Upah 2019, Kabupaten Kota Boleh Usulkan UMK Melebihi PP No 78

Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:54 WIB
Soal Upah 2019, Kabupaten Kota Boleh Usulkan UMK Melebihi PP No 78
Soal Upah 2019, Kabupaten Kota Boleh Usulkan UMK Melebihi PP No 78
A A A
SEMARANG - Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diperbolehkan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melebihi peraturan pemerintah (PP) No 78/2015 sebesar 8,03%.

"Memang sudah ada PP yang mengatur, namun fakta di lapangan tidak bisa 100% menggunakan itu. Pasti ada tarik ulur," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berkonsultasi terkait pengupahan dengan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi di kantor DPRD Jateng, Selasa (30/10/2018).

Menurut Ganjar, ada pengaturan-pengaturan di sejumlah daerah yang menggunakan formulasi berbeda. Meskipun berbasis PP No 78/2015, namun tidak semua daerah di Jateng dapat menggunakan formula itu.

"Misalnya di Batang, tentu tidak bisa menggunakan PP 78 itu. Di beberapa Kabupaten bahkan juga sudah ada kesepakatan antara Tripartitnya, mereka akan naik berapa persen. Kalau itu baik maka akan kami ambil," tegasnya.

Untuk itu lanjut Ganjar, dalam penetapan UMK nanti, meskipun berbasis pada PP namun dimungkinkan ada daerah yang kenaikannya melebihi 8,03%. "Ada formulanya sendiri, meski standar formulanya PP, namun ada yang di atas dan di bawah, tapi prosentasenya tidak jauh, ya tipis-tipislah," tambahnya.

Ganjar menegaskan, terkait penetapan UMP tahun 2018 yang akan diumumkan pada 1 November nanti, pihaknya akan menggunakan formula PP No 78/2015 tentang pengupahan. Namun berdasarkan Undang-Undang No 32/2004 tentang pemerintahan, Pemerintah Provinsi dapat menggunakan formulasi UMK.

"Nah kebiasaan di Jateng ini kita menggunakan UMK terus menerus. Meski UMP kami tetapkan, namun itu hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi saja, karena kalau menggunakan UMP kesenjangannya akan sangat tinggi," tegasnya.

Penggunaan formulasi UMK, lanjut Ganjar, merupakan jalan tengah untuk menghindari ketimpangan upah antar daerah. Dia mencontohkan, jika hanya menggunakan UMP, maka akan terjadi ketimpangan antara Kota Semarang dan Banjarnegara.

"Kalau angkanya segitu (UMP), njeglek mas, nanti tidak adil. Contoh Semarang dengan Banjarnegara, itu angkanya jauh sekali," tegasnya.

Penggunaan mekanisme UMK lanjut mantan anggota DPR RI ini dinilai lebih bijaksana, karena mendekati daerah masing-masing. Meskipun dalam penggunaan UMK itu, masih ada satu daerah di Jateng yang belum 100% memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Ada satu daerah yakni Batang yang belum 100% KHL. Di Batang masih kurang sedikit, tidak ada satu persen. Sedang kami dorong terus, kalau Batang selesai, maka utang kita lunas. Semuanya sudah sesuai dengan KHL," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi mengatakan jika persoalan PP 78 dalam penetapan UMP merupakan hal yang mutlak dan harus dilaksanakan. "Kalau soal UMP, sepertinya tidak bisa apa-apa, itu sudah aturan baku. Hanya bisa pakai kebijakan kita terkait UMK, jadi bisa disesuaikan dengan kondisi regional daerah masing-masing," ucapnya.

Dia berharap persoalan upah di Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan musyawarah untuk mencari yang terbaik. "Saya berharap, persoalan upah ini mengutamakan agar buruh bisa meningkatkan kesejahteraan, di lain sisi pengusaha juga tetap berjalan normal. Semuanya harus dipertimbangkan," tutupnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3370 seconds (0.1#10.140)