Kejati Jambi Tunjuk 5 Jaksa Teliti Kasus TPPO Mahasiswa Magang di Jerman

Jum'at, 29 Maret 2024 - 14:37 WIB
loading...
Kejati Jambi Tunjuk...
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany menjelaskan perkembangan kasus TPPO mahasiswa Jambi magang di Jerman. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menunjuk sejumlah jaksa untuk meneliti perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Polda Jambi dengan modus magang di Jerman.

"Saat ini, Plt Kajati Jambi Enen Saribanon telah menunjuk 5 orang jaksa untuk meneliti perkara dugaan TPPO dengan dalih magang ke Negeri Panzer," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Jumat (29/3/2024).



Dia mengakui bahwa SPDP sudah diterima oleh Kejati Jambi beberapa waktu lalu. Namun SPDP tersebut belum menyebutkan adanya tersangka namun masih terlapor, yakni saudari ER, dkk.



SPDP kasus TPPO tersebut diterima Kejaksaan Tinggi Jambi dari Penyidik Polda Jambi pada hari Senin, 25 Maret 2024 lalu atas nama tiga orang terlapor berinisial ER, A dan SS.

Lexy juga masih belum menyebutkan jabatan masing-masing terlapor ini.

"Dalam SPDP hanya tertulis sebagai terlapor. Kalau jumlahnya ada 15 pelapor," ujarnya.



Enen Saribanon juga tidak merinci identitas pelapor terlapor yang diketahui adalah mahasiswa Unja.

Sebelumnya, kasus perdagangan orang ini terungkap setelah beberapa mahasiswa Universitas Jambi melaporkan jika di bulan Mei 2023 terdapat penawaran Program Ferianjob magang di Jerman.

Kemudian, seluruh peserta langsung mengisi formulir pendaftaran serta membayar Rp100 ribu pada rekening CV GEN.

Tidak hanya itu, jika lulus para peserta juga diwajibkan membayar 150 Euro untuk persyaratan administrasi lainnya.

Akibat kejadian tersebut, saat ini terdapat beberapa mahasiswa yang merasa terhutang atas dasar kerjasama magang.

Bahkan ada juga mahasiswa yang sudah membayar biaya magang namun tidak diberangkatkan ke Jerman.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2150 seconds (0.1#10.140)