2 Pencuri Modul PLTS Desa Petudua Ditangkap, 1 Masih Buron

Jum'at, 29 Maret 2024 - 14:14 WIB
loading...
2 Pencuri Modul PLTS...
Jajaran Polsek Watubangga berhasil membekuk dua pelaku pencurian 15 unit modul PLTS milik Desa Petudua. Foto/Ist
A A A
KOLAKA - Jajaran Polsek Watubangga berhasil membekuk dua pelaku pencurian 15 unit modul Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka . Kedua pelaku, H alias A dan S, diringkus setelah ketahuan menjual barang curiannya di media sosial Facebook.

Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada dua malam terpisah, yaitu tanggal 22 dan 26 Maret 2024. Para pelaku kemudian menjual modul PLTS tersebut di Kota Kendari melalui Facebook.

"Setelah mengetahui informasi tersebut, saya langsung memimpin anggota untuk melakukan penangkapan," ungkap Ipda Rusdianto.

H ditangkap di BTN Mutiara Gemilang, Blok C, Kota Kendari, sedangkan S di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur. Dari 15 unit modul PLTS yang dicuri, polisi baru berhasil menyita tiga unit di Kota Kendari.



"Sisanya sudah terjual di salah satu pulau di Kabupaten Konawe Selatan," kata Ipda Rusdianto.

Akibat pencurian ini, Pemerintah Desa Petudua mengalami kerugian sekitar Rp65 juta. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2111 seconds (0.1#10.140)