Polres Bantul Sita Puluhan Kilogram Bubuk Mercon, 3 Orang Diamankan

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:12 WIB
loading...
A A A
Setelah didesak, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AY dan menemukan 21 kilogram bubuk mercon. Namun, AY tidak berada di lokasi saat itu dan saat ini sedang diburu oleh pihak berwajib.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan ditahan dan bisa dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan karena selain melanggar hukum, petasan juga berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan.

"Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Gelar Munas ke 2, Amikraf...
Gelar Munas ke 2, Amikraf Komitmen Jadi Jembatan Praktisi dan Akademisi
275 WNA Jadi Tersangka...
275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Penggerebekan Judi Online...
Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
Kapolri Resmikan Direktorat...
Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Mbappe Tembus 20 Gol,...
Mbappe Tembus 20 Gol, Deretan Rekor Warnai Kemenangan Prancis
Prancis Menanti Pemenang...
Prancis Menanti Pemenang Spanyol vs Belgia: Siapa Lebih Berbahaya di Semifinal?
Viral Surat Edaran Peningkatan...
Viral Surat Edaran Peningkatan Kewaspadaan, Ini Penjelasan Kejagung
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved