Polres Bantul Sita Puluhan Kilogram Bubuk Mercon, 3 Orang Diamankan

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:12 WIB
loading...
Polres Bantul Sita Puluhan...
Barang bukti 30 kilogram bubuk bahan membuat mercon yang berhasil disita oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul. Foto/Ist
A A A
BANTUL - Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil menyita 30 kilogram bubuk bahan mercon dan mengamankan tiga orang pemiliknya. Ketiga orang tersebut saat ini ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) dalam rangka menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadan.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, bubuk mercon tersebut didapatkan dari empat lokasi berbeda di Kapanewon Pandak dan Jetis, Bantul.

Awalnya, petugas menangkap seorang pemuda berinisial NM (22) warga Pandak, Bantul. Dari tangan NM, petugas menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon berukuran panjang 40 cm.



Kemudian, di lokasi kedua, petugas menyita 1 kilogram bubuk mercon dari seorang pemuda berinisial S (21) warga Jetis, Bantul. S mengaku menjual serbuk bahan petasan.

Selanjutnya, petugas mengamankan MAP (22) warga Pandak, Bantul dan menemukan 5 kilogram serbuk bahan mercon di rumahnya.

Setelah didesak, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak, Bantul.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah AY dan menemukan 21 kilogram bubuk mercon. Namun, AY tidak berada di lokasi saat itu dan saat ini sedang diburu oleh pihak berwajib.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan ditahan dan bisa dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak bermain petasan karena selain melanggar hukum, petasan juga berbahaya dan dapat menyebabkan kerusakan.

"Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
Gempa M4,6 Guncang Bantul,...
Gempa M4,6 Guncang Bantul, BMKG: Akibat Sesar Aktif di Dasar Samudra
Puluhan Oknum TNI Serang...
Puluhan Oknum TNI Serang Mapolres Tarakan, 5 Anggota Polisi Luka-luka
Mencekam! Mapolres Tarakan...
Mencekam! Mapolres Tarakan Diserang Sekelompok Orang Diduga Oknum Anggota TNI
Pengakuan Suami di Bantul...
Pengakuan Suami di Bantul Bunuh dan Simpan Mayat Istri Gegara Ogah Cerai
Kronologi Penemuan Mayat...
Kronologi Penemuan Mayat Perempuan Terbungkus Kain di Rumah Warga Kasihan Bantul
Mayat Perempuan Terbungkus...
Mayat Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Bantul, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
Detik-detik Polisi Bongkar...
Detik-detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Bandarlampung
Bongkar Pemalsuan Sarana...
Bongkar Pemalsuan Sarana Pertanian, Polres Subang Terima Penghargaan dari CorpLife
Rekomendasi
Patrick Kluivert Efek,...
Patrick Kluivert Efek, Mees Hilgers: Kehadirannya Ciptakan Antusiasme!
Presiden Prabowo Ingin...
Presiden Prabowo Ingin Buat Penjara Terpencil untuk Koruptor
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
Berita Terkini
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
1 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
1 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
1 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
1 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
2 jam yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved