Polda Metro Tegaskan Kasus Aiman Dihentikan
Kamis, 28 Maret 2024 - 15:14 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya telah menghentikan kasus yang menjerat Aiman Witjaksono. FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ujaran aparat tak netral yang menyeret nama Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dihentikan atau SP3 oleh polisi.
"Benar (Dihentikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Ade tidak menjelaskan alasan penghentian kasus yang dituduhkan Aiman yakni Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.
Sebelumnya, kuasa hukum Aiman Finsensius Mendrofa mengatakan, laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan.
"Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini suratnya," kata Finsensius.
Dirinya merinci, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya perkemarin. Finsensius menyebut, dengan demikian status kliennya bukan lagi terlapor. Pihaknya akan mengambil akun sosial media Aiman menyusul SP3 itu.
"Benar (Dihentikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Ade tidak menjelaskan alasan penghentian kasus yang dituduhkan Aiman yakni Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.
Sebelumnya, kuasa hukum Aiman Finsensius Mendrofa mengatakan, laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan.
"Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini suratnya," kata Finsensius.
Dirinya merinci, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya perkemarin. Finsensius menyebut, dengan demikian status kliennya bukan lagi terlapor. Pihaknya akan mengambil akun sosial media Aiman menyusul SP3 itu.
Lihat Juga :