Polisi Kembalikan HP dan Akun Medsos, Aiman Witjaksono: Tonggak Penegakan Demokrasi
Kamis, 28 Maret 2024 - 12:40 WIB
loading...
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengembalikan handphone (HP) dan akun media sosial milik Aiman Witjaksono. Foto/MPI/ari sandita murti
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengembalikan handphone (HP) dan akun media sosial milik Aiman Witjaksono. Aiman pun menyebut, dihentikannya kasus yang yang menjeratnya itu merupakan tonggak pemegakan demokrasi.
"Ini sebuah tonggak penegakan demokrasi bahwa hal-hal yang sifatnya untuk mengawal (demokrasi) tentu jangan sampai ini menjadi hal yang diproses hukum," ujar Aiman, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, ada pesan dari kasus yang dialaminya itu, yang mana berkaitan pula dengan pasal informatika yang telah dilakukan judicial review oleh masyarakat sipil. Pasal-pasal karet soal informatika, khususnya berkaitan berita bohong tak relevan dengan era demokrasi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Aiman Witjaksono
"Ada pesan penting yang disampaikan MK terkait pembatalan pasal karet, pasal 14, 15, pasal 310, dan 27 ITE, itu kemudian menjadi semangat ada pasal tak relevan dimana era demokrasi yang harus kita rawat dan tumbuh kembangkan bersama itu harus kita jaga. Itu semangat bagi kami yang terus perjuangkan suara kritis dan merawat demokrasi, bertindak secara proporsional," tuturnya.
"Ini sebuah tonggak penegakan demokrasi bahwa hal-hal yang sifatnya untuk mengawal (demokrasi) tentu jangan sampai ini menjadi hal yang diproses hukum," ujar Aiman, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, ada pesan dari kasus yang dialaminya itu, yang mana berkaitan pula dengan pasal informatika yang telah dilakukan judicial review oleh masyarakat sipil. Pasal-pasal karet soal informatika, khususnya berkaitan berita bohong tak relevan dengan era demokrasi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Aiman Witjaksono
"Ada pesan penting yang disampaikan MK terkait pembatalan pasal karet, pasal 14, 15, pasal 310, dan 27 ITE, itu kemudian menjadi semangat ada pasal tak relevan dimana era demokrasi yang harus kita rawat dan tumbuh kembangkan bersama itu harus kita jaga. Itu semangat bagi kami yang terus perjuangkan suara kritis dan merawat demokrasi, bertindak secara proporsional," tuturnya.
Lihat Juga :