Tersangka Pembunuh dan Pembakar Istri di NTT Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:59 WIB
loading...
Tersangka Pembunuh dan...
Berkas perkara Ismail warga Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran istri telah dilimpahkan ke Kejari Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/3/2024). Foto/Iren Leleng
A A A
KUPANG - Berkas perkara Ismail warga Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran istri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (27/3/2024).

Kepala Cabang Kejari Manggarai di Reo, Riko Budiman mengatakan, penyerahan barang bukti dihadiri oleh tersangka, penasihat hukum, dan didampingi penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai.

Riko Budiman menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada 28 November 2023. Saat itu tersangka Ismail menganiaya istrinya FY (korban) hingga tewas di dalam kamar.

Baca juga; Sadis! Suami di Grobogan Tega Bunuh Istri Sendiri

Tersangka juga menganiaya anak kandungnya berinisial S, yang melihat peristiwa itu, hingga luka berat. Saat itu tersangka Ismail menganiaya kedua korban menggunakan palu.

Kemudian, Ismail nekat menyirami istrinya dengan minyak tanah dan menyalakan korek gas. Seketika itu api langsung menyebar ke seluruh tubuh korban, hingga rumahnya ludes terbakar.

Hingga hari ini, Kejari sudah menerima barang bukti, berupa palu bergagang besi, 1 set kompor minyak tanah, parang, dan pakaian yang dikenakan oleh korban.

Tersangka Ismail disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair: Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair: Pasal 187 Ayat (3) KUHP Lebih Subsidair lagi: Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT, dan Kedua Primair: Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subsidair: Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Baca juga; Cemburu Jadi Motif Ridwan Bakar Hidup-hidup Mantan Istri dan Kekasihnya di Penjaringan

Lanjutnya, tersangka Ismail akan menjalani penahanan selama 20 hari mulai 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024, di Rutan Kelas II B Ruteng. Selanjutnya tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses persidangan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved