Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus BBM Tercampur Air di Bekasi
Rabu, 27 Maret 2024 - 18:54 WIB
loading...
Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran BBM tercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran BBM tercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Tiga tersangka yakni Andre Darma, Nana Nasrudin, dan Engkos Kosasih.
“Dari lima pelaku yang diamankan, tiga sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Diduga Tercampur Air, Banyak Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU
Tiga pelaku diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam hal ini, awak pengantar BBM yaitu sopir dan kernet juga ikut terlibat.
“Positif dua, sopir dan kernet. Dua pelaku memang mencampur dengan bensin,” ujarnya.
Polisi juga memastikan pihak SPBU tidak tahu menahu soal peristiwa yang terjadi. Namun, proses penyelidikan terus dilakukan.
Atas perbuatannya, 3 pelaku dijerat dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. “Ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ucap Firdaus.
“Dari lima pelaku yang diamankan, tiga sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Diduga Tercampur Air, Banyak Kendaraan Mogok Usai Isi BBM di SPBU
Tiga pelaku diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam hal ini, awak pengantar BBM yaitu sopir dan kernet juga ikut terlibat.
“Positif dua, sopir dan kernet. Dua pelaku memang mencampur dengan bensin,” ujarnya.
Polisi juga memastikan pihak SPBU tidak tahu menahu soal peristiwa yang terjadi. Namun, proses penyelidikan terus dilakukan.
Atas perbuatannya, 3 pelaku dijerat dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. “Ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ucap Firdaus.
Lihat Juga :