RPA Perindo Beri Pendampingan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Polres Jakut
Selasa, 26 Maret 2024 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: RPA Perindo Kawal Kasus Kekerasan Anak di Bogor
Pihaknya menjelaskan korban diketahui seorang perempuan berusia 17 tahun dan disetubuhi oleh pelaku yang diketahui teman pria (pacar) hingga hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Korban sudah mengandung bayi dari pelaku dengan usia kandungan empat bulan. Ayah korban menghubungi, saya mendengar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan kita membuat laporan di kepolisian," jelas Amriadi.
Setelah membuat laporan ke kepolisian dan ditangani penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara, korban akan mendapatkan layanan dari kepolisian untuk menuju ke rumah sakit terkait penanganan psikologis dan visum.
"Langkah selanjutnya setelah kita dapat visum, akan dijadwalkan penyidik dari PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk di BAP korban akan kita dampingi. Nanti kita akan dampingi saat korban memberikan keterangan," tutur Amriadi.
Pihaknya menjelaskan korban diketahui seorang perempuan berusia 17 tahun dan disetubuhi oleh pelaku yang diketahui teman pria (pacar) hingga hamil. Namun pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Korban sudah mengandung bayi dari pelaku dengan usia kandungan empat bulan. Ayah korban menghubungi, saya mendengar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan kita membuat laporan di kepolisian," jelas Amriadi.
Setelah membuat laporan ke kepolisian dan ditangani penyidik PPA Polres Metro Jakarta Utara, korban akan mendapatkan layanan dari kepolisian untuk menuju ke rumah sakit terkait penanganan psikologis dan visum.
"Langkah selanjutnya setelah kita dapat visum, akan dijadwalkan penyidik dari PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk di BAP korban akan kita dampingi. Nanti kita akan dampingi saat korban memberikan keterangan," tutur Amriadi.
Lihat Juga :