RPA Perindo Beri Pendampingan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Polres Jakut
Selasa, 26 Maret 2024 - 14:10 WIB
loading...
RPA Perindo mendampingi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/3/2024). Foto/Carlos Roy Fajarta/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan pendampingan terhadap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat melapor ke Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/3/2024).
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mendampingi korban bersama keluarganya ke ruang SPKT dan ruang PPA.
"Hari ini kami bersama dengan korban mendampingi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jakarta Utara," ujar Amriadi.
RPA Perindo dijelaskan dia, akan mendampingi dari proses pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara hingga proses hukum selesai dan pendampingan psikologis.
"Korban yang kita dampingi memahami bahwa RPA Perindo memberikan pendampingan perlindungan terhadap anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, maupun kekerasan dalam rumah tangga," kata Amriadi.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mendampingi korban bersama keluarganya ke ruang SPKT dan ruang PPA.
"Hari ini kami bersama dengan korban mendampingi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jakarta Utara," ujar Amriadi.
RPA Perindo dijelaskan dia, akan mendampingi dari proses pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara hingga proses hukum selesai dan pendampingan psikologis.
"Korban yang kita dampingi memahami bahwa RPA Perindo memberikan pendampingan perlindungan terhadap anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, maupun kekerasan dalam rumah tangga," kata Amriadi.
Lihat Juga :