Beraksi di 7 Lokasi, DPO Jambret Sadis di Padang Ditembak Polisi
Selasa, 26 Maret 2024 - 10:36 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku jambret sadis ini pun berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya kepada polisi.
Riko terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berusaha kabur saat dilakukan proses pengembangan pencarian barang bukti.
"Pelaku mengaku telah beraksi di 7 TKP di wilayah hukum Kota Padang, dan sebagian besar korbannya mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor," jelasnya.
Atas perbuatannya, Riko dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Riko terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berusaha kabur saat dilakukan proses pengembangan pencarian barang bukti.
"Pelaku mengaku telah beraksi di 7 TKP di wilayah hukum Kota Padang, dan sebagian besar korbannya mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor," jelasnya.
Atas perbuatannya, Riko dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :