Polresta Solo Tuntaskan Kasus Bos Pabrik Cat Tabrak Pengendara Motor

Kamis, 18 Oktober 2018 - 18:48 WIB
Polresta Solo Tuntaskan Kasus Bos Pabrik Cat Tabrak Pengendara Motor
Polresta Solo Tuntaskan Kasus Bos Pabrik Cat Tabrak Pengendara Motor
A A A
SOLO - Polresta Solo akhirnya menuntaskan penyidikan kasus tewasnya Eko Prasetyo (29), pengendara motor yang ditabrak Iwan Adranacus (40), bos pabrik cat di Karanganyar dengan mobil Mercedes-Benz Nopol AD 888 QQ. Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari setelah berkas dinyatakan lengkap atau (P21), Kamis (18/10/2018).

Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, pelimpahan tahap kedua setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap. Sehingga tugas Polisi menangani kasus itu kini sudah tuntas."Ini membuktikan bahwa kami bertindak profesional dan tidak perlu ada keraguan,” kata Ribut Hari Wibowo di Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/10/2018).
Selain menyerahkan tersangka Iwan Adranacus, Polisi juga melimpahkan sejumlah barang bukti terkait peristiwa yang berlangsung 22 Agustus lalu tersebut kejaksaan. Barang bukti itu antara lain mobil Mercedes-Benz Nopol AD 888 QQ, sepeda motor Honda Beat Nopol AD 5435 OH, ban mobil yang berlobang, baju, helm, dan barang bukti lainnya. Selama proses penanganan perkara, Kapolres menegaskan hampir tidak ada kendala dan semuanya berjalan lancar.

Ketika berkas belum dinyatakan lengkap, memang ada beberapa petunjuk dari jaksa tentang sesuatu yang perlu ditambahi atau diperdalam. “Itu hal biasa dalam penyidikan, tapi kami tak perlu waktu lama untuk menyelesaikan. Saat pelimpahan tahap kedua, tersangka juga dalam kondisi sehat," katanya.

Kasus tewasnya Eko Prasetyo, warga Manahan Banjarsari Solo, saat Hari Raya Idul Adha itu sempat menjadi perhatian publik. Saat itu, korban diduga sengaja ditabrak oleh Iwan di Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Solo.Dari proses rekrontruksi, terungkap bahwa korban dan tersangka sebelumnya sempat cekcok di jalan. Dalam peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3016 seconds (0.1#10.140)