Hamili Teman Wanita, Oknum Bintara Polres PALI Dilaporkan ke Polda Sumsel

Jum'at, 22 Maret 2024 - 14:08 WIB
loading...
Hamili Teman Wanita, Oknum Bintara Polres PALI Dilaporkan ke Polda Sumsel
Weni Suwati melaporkan Bripda MI ke Polda Sumsel karena telah menghamili dan tidak mau bertanggung jawab atas anak yang dikandungnya. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
PALI - Seorang Bintara berpangkat Bripda berinisial MI (23) yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Oknum polisi itu dilaporkan oleh seorang wanita bernama Weni Suwati (35) karena diduga telah menghamili dan tidak mau bertanggung jawab atas anak yang dikandungnya.



Diketahui bahwa MI merupakan anggota Sat Intelkam Polres PALI, dan memang sudah kenal dengan Weni Suwarti yang merupakan single parent dengan satu anak.

Hingga akhirnya keduanya merasa suka sama suka melakukan hubungan suami istri dan membuat Weni hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 11 bulan.

Dan karena MI menolak untuk bertanggung jawab, membuat korban Weni melapor ke Yanduan Bid Propam Polda Sumsel guna meminta keadilan.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Suwito Winoto, mendatangi Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, karena kliennya datang kembali untuk undangan penyidik.



"Kami juga menyampaikan hasil tes DNA yang menyatakan anak hasil hubungan gelap ini identik anak dari Bripda MI yang kami laporkan," katanya.

Ditambahkan Suwito, kliennya kenal dengan Bripda MI saat mereka sama-sama bertugas mengamankan arus Lalu Lintas di Pendopo PALI pada 2023 lalu. Kemudian keduanya bertukar nomor WhatsApp dan menjadi akrab.

Dan rupanya, Bripda MI menaruh hati dengan korban Weni dan sering meminta korban menginap di indekos miliknya di daerah Talang Subur, PALI.

Namun korban awalnya menolak dengan alasan dirinya masih mempunyai anak yang masih SD. Namun MI tak pantang menyerah dan terus mengajak Weni berhubungan badan, hingga Weni luluh dan terjadilah peristiwa tersebut.

"Saat itu klien saya dijanjikan jika hamil maka dia akan bertanggung jawab. Tapi ternyata tidak ditepati," jelasnya.

Setelah mengetahui korban dalam kondisi hamil, Bripda MI langsung memblokir nomor WhatApss korban dan menolak untuk bertanggung jawab.

Pihak korban berharap Kapolda Sumsel memerintahkan anak buahnya segera memproses kasus yang dilakukan oknum Polri tersebut.

"Kerugian materil dan imateril akibat kejadian ini jelas dialami oleh klien kami, dan harus menghidupi anaknya anak dari hasil hubungan gelap dengan oknum polisi tersebut, sampai berutang ratusan juta Rupiah ke rentenir," ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Sunarto, saat dikonfirmasi terkait laporan oknum tersebut menegaskan pihaknya akan tetap menunggu hasil pemeriksaan lebih dulu.

"Sesuai instruksi Pak Kapolda, kita tidak akan melindungi apabila ada oknum personel Polri yang melakukan tindak pelanggaran hukum. Terkait kedua kasus tersebut, kita nantikan hasil pemeriksaannya dulu seperti apa," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6083 seconds (0.1#10.140)