RPA Perindo Siap Kawal Gugatan Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Jaktim
Kamis, 21 Maret 2024 - 21:28 WIB
loading...
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu siap mengawal pengajuan gugatan banding atas putusan PN Jaktim terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual di Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo siap mengawal pengajuan gugatan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa pelaku kekerasan seksual di Kramat Jati, Jakarta Timur. RPA Perindo yang mendampingi korban anak kekerasan seksual dalam persidangan dari terdakwa Duloh alias Dulalim (60), yang sudah diputus pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp60 Juta.
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam pengadilan yang diselenggarakan di PN Jaktim itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menegaskan RPA Perindo akan terus mengawal putusan tersebut hingga di tahap banding.
Baca juga: RPA Perindo Apresiasi Putusan Pengadilan Kasus Kekerasan Anak di Kramat Jati
"Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Amriadi di PN Jakarta Timur selepas sidang putusan, Kamis (21/3/2024).
Amriadi menyampaikan kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman dari putusan Majelis Hakim PN Jaktim. Dia menjelaskan RPA Perindo akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah semaksimal mungkin.
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan berdasarkan putusan Majelis Hakim dalam pengadilan yang diselenggarakan di PN Jaktim itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia menegaskan RPA Perindo akan terus mengawal putusan tersebut hingga di tahap banding.
Baca juga: RPA Perindo Apresiasi Putusan Pengadilan Kasus Kekerasan Anak di Kramat Jati
"Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Amriadi di PN Jakarta Timur selepas sidang putusan, Kamis (21/3/2024).
Amriadi menyampaikan kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman dari putusan Majelis Hakim PN Jaktim. Dia menjelaskan RPA Perindo akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah semaksimal mungkin.
Lihat Juga :