DKI Tunda Penonaktifan NIK Warga Jakarta di Luar Daerah setelah Lebaran

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:16 WIB
loading...
DKI Tunda Penonaktifan...
Disdukcapil DKI Jakarta menunda penonaktifan NIK warga yang tak lagi tinggal di Jakarta hingga lebaran Idulfitri 1445 Hijriah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menunda penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tak lagi tinggal di Jakarta hingga lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

"Kita rencana pascalebaran kita akan lakukan. Iya (sekitar tanggal 12 April)," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Ia menuturkan, penonaktifan NIK warga DKI Jakarta yang tinggal di luar daerah memang lebih tepat dilakukan usai Lebaran hingga akhir tahun 2024.

Baca juga: Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Mulai Maret 2024

Selain itu, ia memastikan petugas Disdukcapil DKI Jakarta tingkat provinsi dan kota juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada warga, sebelum menonaktifkan NIK. Sehingga, penonaktifan NIK tidak dilakukan secara asal.

Kemudian, sebelum menonaktifkan NIK KTP itu, Disdukcapil DKI dan tingkat kota Jakarta akan mensosialisasikan kepada warga. Pihaknya kata Budi, akan datang ke kelurahan untuk melakukan pengecekan secara langsung.

"Tidak ada (penonaktifan secara otomatis). Itu nanti akan kita verifikasi. Kalau benar masih di sana (Jakarta), kami keluarkan dari daftar NIK yang bakal dihapuskan," ungkapnya.

Budi mengatakan, warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta juga bisa secara sadar mengurus perpindahan tempat tinggal ke luar daerah.

"Tidak ada yang otomatis, kecuali dia sadar untuk urus pindah. Kalau misal itu (bersikeras) mengaku tinggal di situ (Jakarta) bisa datang ke kelurahan, kita verifikasi sama-sama," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Budi ada sekitar 94 ribu NIK warga akan dinonaktifkan dengan rincian 81 ribu KTP yang telah meninggal dunia dan 13 ribu warga menempati RT yang sudah tidak tercatat.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved