RPA Perindo Apresiasi Putusan Pengadilan Kasus Kekerasan Anak di Kramat Jati

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:04 WIB
loading...
RPA Perindo Apresiasi...
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina. Foto/Muhammad Farhan/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan apresiasi kepada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Majelis Hakim memutus dalam sidang putusan tersebut yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp60 Juta.

Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan korban anak tersebut mengalami kekerasan seksual oleh pelaku, yakni Duloh alias Dulalim (60) yang notabene pria lanjut usia, sehingga putusan tersebut dipandang sesuai.

"Pada prinsipnya kami dari RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun," jelas Jeannie di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Ingin Pulihkan Mental Anak Korban Pelecehan Seksual, RPA Perindo Datangi P2TP2A Jaktim

Jeannie mengatakan RPA Perindo berharap dalam pendampingan yang dilakukannya tersebut, sebagai upaya yang terus dilakukan guna memberikan keadilan bagi korban kekerasa seksual.

"Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan seksual di Indonesia," terang Jeannie.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.

"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," terang Rendy.

Rendy pun secara senada, mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Rekomendasi
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved