RPA Perindo Apresiasi Putusan Pengadilan Kasus Kekerasan Anak di Kramat Jati
Kamis, 21 Maret 2024 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
"Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasan seksual di Indonesia," terang Jeannie.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.
"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," terang Rendy.
Rendy pun secara senada, mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.
"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," terang Rendy.
Rendy pun secara senada, mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
(maf)
Lihat Juga :